Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Belasan Kejanggalan Helikopter AW-101 Sempat Dilaporkan ke Hadi Tjahjanto

Candra Yuri Nuralam • 14 November 2022 19:26
Jakarta: Anggota TNI Mohammad Arief Tandju menjadi saksi dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101 hari ini, 14 November 2022. Dalam persidangan, dia menjelaskan ada belasan kejanggalan dalam helikopter itu.
 
"Kami menyampaikan 12 poin tadi karena itu lah yang kami temukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang merupakan lampiran kontrak," kata Arief saat bersaksi di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2022.
 
Arief enggan memerinci lebih lanjut 12 kejanggalan tersebut. Namun, kejanggalan itu langsung dilaporkan ke Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

"Yang saya Ingat saat saya melaporkan adalah kepada Kepala Staf Marsekal Hadi," ucap Arief.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca: Dakwaan Kasus Helikopter Disebut Mendiskreditkan Eks KSAU dan TNI


Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
 
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan