Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E Setya Novanto/Foto:MI/ROMMY PUJIANTO
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E Setya Novanto/Foto:MI/ROMMY PUJIANTO

Keuntungan Novanto akan Dibeberkan di Surat Dakwaan

Juven Martua Sitompul • 07 Desember 2017 04:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) ini, jaksa penuntut menguraikan pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus tersebut.
 
"Termasuk akan diuraikan dugaan tersangka SN diuntungkan dari proyek e-KTP ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
 
Febri mengatakan, semua uraian keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi KTP-el ini belum pernah diungkap pada surat dakwaan terdakwa lain. Termasuk, pada dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Itu kan belum ada di dakwaan sebelumnya kan," ujar dia.
 
Baca juga: Alasan KPK Cepat Limpahkan Berkas Novanto ke Pengadilan
 
Di samping dari itu, Febri membantah adanya motif lain lembaga Antikorupsi mempercepat perampungan berkas Ketua Umum Partai Golkar nonaktif ketimbang pesakitan lainnya. Menurutnya, KPK telah mengantongi bukti dan informasi kuat dari proses penyidikan ataupun tersangka lain untuk menyelesaikan berkas Novanto.
 
"‎Sehingga untuk tersangka SN kami tidak butuh waktu yang sangat lama seperti proses Irman dan Sugiharto meskipun ada beberapa bukti baru yang kita dalami," pungkas Febri.
 
KPK resmi melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pengadilan memiliki waktu tiga sampai tujuh hari untuk menentukan jadwal sidang perdana tersangka korupsi KTP-el tersebut
 
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
 
Baca juga: KPK Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Novanto
 
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
 
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.
 
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan