Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan berkas Ketua DPR RI Setya Novanto rampung dalam kurun waktu satu bulan. Berkas penyidikan tersebut cepat selesai lantaran ada beberapa kesamaan dengan terpidana dan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) lainnya.
"Tersangka dalam KTP elektronik ini memiliki sejumlah kesamaan mulai dari Irman, Sugiharto Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
Menurut Febri, dengan sejumlah kesamaan itu jaksa penuntut hanya menambahkan beberapa hal yang menajamkan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi rugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.
"Itu berarti konstruksi kasusnya sudah kita dapatkan dari jauh-jauh hari sejak proses Irman dan Sugiharto, tinggal menambahkan beberapa hal spesifik saja," ujar dia.
Baca juga: KPK Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Novanto
Selain itu, Febri mengungkapkan pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi baru. Menurutnya, para saksi ini belum pernah diperiksa dalam kasus korupsi megaproyek bernilai Rp5,9 triliun dengan tersangka, terdakwa atau terpidana lain.
"Termasuk juga keterangan dari terdakwa Andi Agustinus karena itulah waktu yang diperlukan untuk proses memproses berkas dan juga dakwaan untuk SN itu bisa lebih cepat untuk berkas yang lain," pungkas Febri.
Baca juga: Perlawanan Hukum Novanto Terancam Gugur
KPK resmi melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pengadilan memiliki waktu tiga sampai tujuh hari untuk menentukan jadwal sidang perdana tersangka korupsi KTP-el tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan berkas Ketua DPR RI Setya Novanto rampung dalam kurun waktu satu bulan. Berkas penyidikan tersebut cepat selesai lantaran ada beberapa kesamaan dengan terpidana dan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) lainnya.
"Tersangka dalam KTP elektronik ini memiliki sejumlah kesamaan mulai dari Irman, Sugiharto Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
Menurut Febri, dengan sejumlah kesamaan itu jaksa penuntut hanya menambahkan beberapa hal yang menajamkan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi rugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.
"Itu berarti konstruksi kasusnya sudah kita dapatkan dari jauh-jauh hari sejak proses Irman dan Sugiharto, tinggal menambahkan beberapa hal spesifik saja," ujar dia.
Baca juga: KPK Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Novanto
Selain itu, Febri mengungkapkan pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi baru. Menurutnya, para saksi ini belum pernah diperiksa dalam kasus korupsi megaproyek bernilai Rp5,9 triliun dengan tersangka, terdakwa atau terpidana lain.
"Termasuk juga keterangan dari terdakwa Andi Agustinus karena itulah waktu yang diperlukan untuk proses memproses berkas dan juga dakwaan untuk SN itu bisa lebih cepat untuk berkas yang lain," pungkas Febri.
Baca juga: Perlawanan Hukum Novanto Terancam Gugur
KPK resmi melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pengadilan memiliki waktu tiga sampai tujuh hari untuk menentukan jadwal sidang perdana tersangka korupsi KTP-el tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)