Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E Setya Novanto/Foto:MI/ROMMY PUJIANTO
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E Setya Novanto/Foto:MI/ROMMY PUJIANTO

KPK Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Novanto

Juven Martua Sitompul • 07 Desember 2017 02:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total saksi yang diperiksa sepanjang proses penyidikan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) berjumlah 99 orang. Saat ini, berkas Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Sejak proses penyidikan ini dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 99 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
 
Menurut Febri, saksi-saksi yang diperiksa terdiri anggota maupun mantan anggota DPR, notaris, pengacara termasuk pihak dari unsur swasta yang merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) penggarap proyek KTP-el.

"Yang cukup banyak dari pihak swasta atau dari konsorsium yang diperiksa sebelumnya termasuk saksi baru," ujar dia.
 
Baca juga: Semua Dokumen Penting Masuk Dalam Dakwaan Novanto
 
Selain keterangan dari saksi yang diperiksa, sejumlah bukti yang didapat dari dalam negeri atau di luar negeri pun telah dikumpulkan penyidik. Oleh karena itu, lembaga Antikorupsi yakin menjerat Ketua Umum Partai Golkar nonaktif dalam pusaran megakorupsi yang rugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
 
"Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kita ajukan di PN Jakpus dan akan diproses di persidangan Tipikor," ucap Febri.
 
Baca juga: Pelimpahan Berkas Novanto Bukan Upaya Hindari Praperadilan
 
Febri mengatakan, saat ini lembaga Antirasuah masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Novanto. Pengadilan Tipikor punya waktu tiga sampai tujuh hari untuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.
 
"Jadi domain ada di PN Jakarta Pusat, kita tinggal tunggu penetapan majelis dan juga jadwal sidang," pungkas Febri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan