Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly - Medcom.id/Nur Azizah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly - Medcom.id/Nur Azizah.

72 Ribu Data 'Sampah' Hambat Pendaftaran Paspor Online

Juven Martua Sitompul • 21 Januari 2018 13:15
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut ada 72 ribu data 'sampah' dalam pelayanan paspor online di Ditjen Keimigrasian. Akibat data 'sampah' itu, pelayanan permohonan paspor melalui online terganggu.
 
"Mengakibatkan pendaftaran online sangat sulit diakses masyarakat. Atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi kami minta maaf kepada masyarakat," kata Yasonna saat menghadiri acara Festival Imigrasi di Lapangan Monas Jakarta, Minggu, 21 Januari 2018.
 
Yasonna mengaku tengah berupaya membuat sistem pelayanan paspor online menjadi lebih baik. Politikus PDIP ini bahkan akan menggandeng pihak Polri untuk mengusut pihak-pihak yang menyebabkan sistem pendaftaran paspor online terganggu. 

"Kami sedang membangun sistem dan kami sudah kerja bersama Bareskrim Polri mengusut yang terlibat kasus ini. Kita sengaja dibuat sedemikian rupa yang bertanggung jawab sengaja bajak sistem kita," ucap dia.
 
(Baca juga: Ditjen Imigrasi Ubah Aplikasi Antrean Paspor Online)
 
Tak hanya itu, dia juga akan meminta pihak Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menciptakan ahli IT agar programnya tidak diganggu oleh pihak-pihak tertentu. "Untuk mengembangkan sistem online dari pihak tak bertanggung jawab," tandas Yasonna.
 
Dalam rangka memperingati HUT ke-68, Ditjen Keimigrasian menggelar festival imigrasi dengan menyuguhkan pendaftaran walk-in pemohon paspor elektronik di lapangan Monas, Jakarta. Ribuan orang memadati lapangan Monas sejak pagi. 
 
Posko paspor elektronik ini hanya melayani pembuatan paspor elektronik baru, penggantian dari paspor biasa ke elektronik atau elektronik ke elektronik. Sementara, penggantian paspor yang hilang atau rusak tidak akan dilayani.
 
Dengan syarat, pemohonan paspor harus melampirkan KTP elektronik, KK, akte Lahir/ijazah/buku nikah, dan paspor Lama bila sudah memiliki (Asli dan Fotokopi ukuran A4, dengan membayar biaya Rp655.000.
 
(Baca juga: Ditjen Imigrasi Ancam Polisikan Pemohon Paspor Fiktif)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan