Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa Pinangki Sirna Malasari. Aliran suap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, diselisik.
"Pengenaan TPPU tentu akan diusut semua, dibantu rekan-rekan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain-lain," kata Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Penyidik telah menggeledah empat lokasi dalam sangkaan TPPU Pinangki. Rinciannya, dua apartemen Pinangki di Jakarta Selatan, rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan dealer mobil BMW.
Hasil dari penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menyita sejumlah barang bukti. Sitaan berupa mobil BMW tipe SUV X5 warna biru, alat IT, dan dokumen.
Baca: Jaksa Pinangki Diduga Terlibat Pidana Pencucian Uang
Mobil BMW itu diduga dibeli Pinangki dari uang yang diberikan Djoko Tjandra. Penyidik masih mengusut dugaan pembelian barang dan benda lain menggunakan uang suap tersebut.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Mobil BMW itu diduga dibeli Pinangki dari uang yang diberikan Djoko Tjandra. Penyidik masih mengusut dugaan pembelian barang dan benda lain menggunakan uang suap tersebut.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi
Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)