Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil pengembangan penyidik terkait pengakuan Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Bowo mengaku mendapat perintah elite Partai Golkar Nurson Wahid untuk menyiapkan 400.000 amplop berisi uang.
"Jadi kita tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Menurut Saut, pihaknya tidak bisa tergesa-gesa merespons pengakuan seorang tersangka dalam mengungkap sebuah perkara. Lembaga Antirasuah, kata dia, perlu menemukan bukti cukup untuk menjerat pihak-pihak yang disebut terlibat.
"Itu sebabnya pengakuan memerlukan pembuktian, di mana proses itu masih berlangsung di penyidikan saat ini," kata Saut.
Saut ogah menanggapi lebih jauh soal pengakuan Bowo. Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia bakal berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya, di mana itu juga sudah diatur oleh KUHAP," pungkas dia.
Bowo sebelumnya menyeret nama Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di pusaran kasus dugaan suap jasa pengangkutan pupuk. Nusron disebut telah menginstruksikan Bowo agar menyiapkan 400.000 amplop berisi uang.
(Baca juga: Golkar Sebut Pengakuan Bowo Sidik Tendensius)
Dia tak menjelaskan secara detail kepentingan amplop untuk Partai Golkar. Dia hanya menyebut amplop itu bakal digunakan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu nanti. Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
Bowo juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar. Bowo dan Nusron maju sebagai Caleg di Dapil yang sama. Namun, Nusron membantah semua tudingan Bowo.
Bowo bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Nusron Bantah Perintahkan Bowo Sidik Siapkan Amplop)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan