Jakarta: Elite Partai Golkar Nusron Wahid membantah memerintahkan koleganya Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso menyiapkan 400.000 amplop berisi uang untuk kepentingan Pemilu. Amplop itu disebut Bowo untuk 'serangan fajar'.
"Tidak benar," singkat Nusron saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
Sayangnya, Kepala BNP2TKI itu tak merespon saat disinggung apakah dirinya siap dimintai keterangan oleh KPK terkait pengakuan Bowo tersebut. Mengingat, instruksi Nusron agar menyiapkan ratusan ribu amplop itu telah disampaikan Bowo kepada penyidik KPK.
Bowo hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa angkut jasa angkut distribusi pupuk. Usai diperiksa, Bowo menyeret nama koleganya di partai berlambang pohon beringin tersebut.
Bowo menyebut jika Nusron telah menginstruksikan dirinya agar menyiapkan 400.000 amplop berisi uang. Dia tak menjelaskan secara detail kepentingan amplop untuk Partai Golkar.
Dia hanya menyebut amplop itu bakal digunakan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu nanti. Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
Bowo juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar. Bowo dan Nusron maju sebagai Caleg di Dapil yang sama.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Baca: Amplop 'Serangan Fajar' Disebut Perintah Nusron Wahid
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan