Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengaku diperintahkan koleganya di Partai Golkar Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu bakal digunakan untuk 'serangan fajar' jelang Pemilu Serentak 2019.
Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II. Dia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar. Bowo dan Nusron Wahid maju sebagai caleg di Dapil yang sama.
"Saya diminta Nusron untuk menyiapkan itu (400 ribu amplop)," kata Bowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
Baca: Caleg Golkar di Pusaran Politik Uang
Kuasa Hukum Bowo, Saut Edward Rajaguguk, mengatakan pengakuan terkait perintah Nusron Wahid itu telah disampaikan kliennya ke penyidik. Saut bahkan menyebut Nusron bahkan menyiapkan 600 ribu amplop. Semua amplop itu akan digunakan Nusron mengamankan suaranya di dapil.
"Ya supaya banyak yang memilih mereka berdua," kata Saut.
Sayangnya, Saut menjawab diplomatis saat disinggung dugaan amplop digunakan untuk kepentingan partai. Salah satunya, mengamankan suara Golkar agar tetap mendapat kursi di Parlemen.
Baca: Bowo Sidik Mengakui Uang Suap untuk `Serangan Fajar`
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan