Jakarta: Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membenarkan perbuatan tidak terpujinya untuk serangan fajar pada pemilihan legislatif (PIleg) 2019.
"Iya, untuk Pileg," kata Bowo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Ia menampik ketika ditanyai mengenai ada arahan dari pihak lain untuk melakukan serangan fajar kepada masyarakat. Tindakannya dilakukan lantaran maksud pribadi.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua ini. Bowo tiba di gedung antirasuah pada siang hari dan baru keluar pada pukul 19.07 WIB.
Baca juga: Kardus `Amis` Kader Golkar Bowo Sidik Dibongkar
KPK menyebut Bowo mengumpulkan uang suap sejak Agustus 2018. Total uang yang dikumpulkan Bowo sebanyak Rp8 miliar.
Uang senilai Rp8 miliar itu disimpan Bowo dalam 400.000 amplop dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. 400.000 ribu amplop itu tersimpan dalam 84 kardus yang dititipkan di PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Baca juga: Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso
Berdasarkan pengakuan Bowo, uang itu akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019. Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.
Lembaga Antirasuah memastikan telah mengantongi perusahaan yang memberi uang kepada Bowo. Pemberiaan itu bakal diusut selama proses penyidikan kasus dugaan suap kerjasama distribusi pengangkutan pupuk.
Baca juga: Duit 'Serangan Fajar' Bowo Tak Berkaitan dengan Pilpres
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Staf PT Inersa, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membenarkan perbuatan tidak terpujinya untuk serangan fajar pada pemilihan legislatif (PIleg) 2019.
"Iya, untuk Pileg," kata Bowo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Ia menampik ketika ditanyai mengenai ada arahan dari pihak lain untuk melakukan serangan fajar kepada masyarakat. Tindakannya dilakukan lantaran maksud pribadi.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua ini. Bowo tiba di gedung antirasuah pada siang hari dan baru keluar pada pukul 19.07 WIB.
Baca juga: Kardus `Amis` Kader Golkar Bowo Sidik Dibongkar
KPK menyebut Bowo mengumpulkan uang suap sejak Agustus 2018. Total uang yang dikumpulkan Bowo sebanyak Rp8 miliar.
Uang senilai Rp8 miliar itu disimpan Bowo dalam 400.000 amplop dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. 400.000 ribu amplop itu tersimpan dalam 84 kardus yang dititipkan di PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Baca juga: Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso
Berdasarkan pengakuan Bowo, uang itu akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019. Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.
Lembaga Antirasuah memastikan telah mengantongi perusahaan yang memberi uang kepada Bowo. Pemberiaan itu bakal diusut selama proses penyidikan kasus dugaan suap kerjasama distribusi pengangkutan pupuk.
Baca juga: Duit 'Serangan Fajar' Bowo Tak Berkaitan dengan Pilpres
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Staf PT Inersa, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)