Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso

Whisnu Mardiansyah • 28 Maret 2019 17:19
Jakarta: DPP Partai Golkar resmi memecat Bowo Sidik Pangarso sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang melekat dengan partai. Hal itu imbas dari tertangkapnya Bowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Sesuai dengan AD-ART untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai pengurus DPP Partai Golkar yaitu sebagai ketua bidang pemenangan Pemilu Jawa Tengah 1 dan jabatan yang terkait Partai Golkar," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Status Bowo sebagai anggota DPR RI Komisi VI pun bakal ditarik. Golkar memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan kasus hukumnya. Sementara penggantinya di DPR sesuai aturan tidak ada lagi untuk pergantian antar waktu (PAW).

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang bersangkutan apabila ini benar," ujar Lodewijk.
 
(Baca juga: Harta Politikus Golkar Bowo Sidik Capai Rp10,4 Miliar)
 
Partai Golkar segera menentukan pengganti Bowo sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I. Untuk sementara pemenangan Jawa Tengah I diambil alih oleh Nusron Wahid. 
 
"Pak Nusron Wahid tadi malam beliau sudah dipanggil oleh ketua umum dan telah diberi arahan," pungkas dia. 
 
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Jakarta yang digelar sejak Rabu, 27 Maret 2019 malam hingga Kamis, 28 Maret 2019 pagi. Mereka yang ditangkap adalah anggota DPR RI, direksi PT Pupuk Indonesia, petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi dan seorang driver.
 
Kedelapan orang itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap terkait distribusi pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. Distribusi tersebut menggunakan kapal pihak swasta yang diduga merupakan milik Humpuss Intermoda Transportasi.
 
Mereka yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan