Ilustrasi. Barang bukti yang disita penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Ilustrasi. Barang bukti yang disita penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Harta Politikus Golkar Bowo Sidik Capai Rp10,4 Miliar

Juven Martua Sitompul • 28 Maret 2019 14:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Salah satu yang ditangkap merupakan anggota DPR RI.
 
Informasi dihimpun, legislator senayan yang ditangkap adalah Anggota Komisi VI dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Dari laman resmi https://acch.kpk.go.id/, Bowo tercatat memiliki kekayaan sejumlah Rp10,4 miliar.
 
Kekayaan itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tak bergerak milik Bowo terdiri dari dua bidang tanah di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Totalnya mencapai Rp10,5 miliar.

Sementara harta tak bergerak Bowo meliputi dua unit mobil, Toyota Vellfire dan Toyota Prado senilai Rp750 juta. Bowo juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp766,2 juta.
 
Total keseluruhan aset Bowo sekitar Rp12,01 miliar. Wakil rakyat itu tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian kekayaan bersih Bowo sejumlah Rp10,4 miliar.
 
Baca juga: Anggota DPR Terjaring OTT Diperiksa Intensif
 
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Jakarta yang digelar sejak malam kemarin hingga pagi tadi. Mereka yang ditangkap adalah anggota DPR RI, direksi PT Pupuk Indonesia, petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi dan seorang pengemudi.
 
Kedelapan orang itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap terkait distribusi pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. Distribusi tersebut menggunakan kapal pihak swasta yang diduga merupakan milik Humpuss Intermoda Transportasi.
 
Tim KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika dari lokasi penangkapan. Bahkan, satu unit mobil Alphard berwarna hitam ikut disita dan menjadi bukti awal operasi senyap tersebut.
 
Mereka yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang diamankan.
 
Baca juga: Uang Rupiah dan Dolar Amerika Disita dari OTT

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan