Jakarta: Strategi serangan fajar belakangan ramai diperbincangkan. Kasus itu menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik tertangkap atas kasus dugaan suap Rp8 miliar yang disimpan dalam 400 ribu amplop. Sesuai pengakuan Bowo Sidik, uang dalam amplop itu memang akan digunakan untuk 'serangan fajar' jelang pemilu.
Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II. Ia juga merupakan ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.
Serangan fajar boleh jadi tak hanya dilakukan Bowo Sidik. Praktik kotor ini bukan barang baru di dunia perpolitikan Indonesia.
"Kita menganalisis berdasarkan fakta. Analisis boleh salah boleh benar. Kemudian kalau kita pakai analisis teori gunung es, bisa jadi di bawahnya banyak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
Baca: Bowo Sidik Mengakui Uang Suap untuk `Serangan Fajar`
Saut tak menampik KPK tak bisa berbuat banyak jika para caleg menggunakan politik uang. Lembaga antirasuah hanya bisa meneruskan informasi tersebut kepada penyelenggara pemilu.
"Karena ini memang kontestasi, kita paling-paling bisa menemukan itu. Kita bisikkan ke KPU dan Bawaslu. Ya, KPK enggak bisa langsung masuk di situ, memang itu bukan kompetensi kami," katanya.
Saut berharap masyarakat ikut mencegah terjadinya politik uang. Pemilih harus bisa menolak dan berupaya keras memilih sosok calon wakilnya di parlemen.
"Kalau kita mau bicara zero tolerance, saya katakan siapa yang ngasih-ngasih uang tuh justru jangan dipilih karena enggak boleh money politics. Sudah jelas KPK di isu-isu itu," tegas dia.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan adanya upaya 'serangan fajar' ke KPK. Laporan terkait praktik-praktik kotor itu bakal diteruskan kepada KPU atau Bawaslu.
"Harus diajak zero tolerance. Saya memang mau pilih kamu karena saya suka kamu. Kamu punya program, kamu berintegritas bukan karena sesuatu yang diberi," beber dia.
Bowo Sidik mengakui uang dalam amplop memang dipersiapkan untuk pemilu. Ia menyiapkan uang untuk dibagikan kepada masyarakat.
"Iya, untuk pileg," kata Bowo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Baca: Duit 'Serangan Fajar' Bowo Tak Berkaitan dengan Pilpres
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut.
Total fee yang diterima Bowo US$2 per metrik ton. Ia duga enam kali menerima fee di sejumlah tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK. Suap yang diterima mencapai Rp221 juta dan US$85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan