Kapolri Jenderal Tito Karnavian/ANT/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/ANT/Sigid Kurniawan

Kapolri Masih Mempertimbangkan Kasus Haris

Lukman Diah Sari • 16 September 2016 14:06
medcom.id, Jakarta: Tugas Tim pencari fakta aliran dana Freddy Budiman ke oknum pejabat Polri rampung. Namun, kasus yang membelit Koordinator KontraS Haris Azhar belum diketahui kelanjutannya. Kasus tersebut sempat ditangguhkan Kepolisian.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih mempertimbangkan sejumlah pilihan untuk kelanjutan kasus yang menempatkan Haris sebagai terlapor itu. "Nanti kita lihat ada mekanise restoratif justice, mekanisme penegakan hukum juga bisa kita lakukan," kata Tito di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
 
Tito mengaku masih melihat langkah apa yang harus ia tempuh. Ia masih harus membaca hasil kerja tim pencari fakta. Keterangan haris pun masih harus diperhatikan sebelum memutuskan.

"Nanti kita akan lihat seperti apa langkah-langkahnya apakah dengan cara restoratif justice kemudian apakah kasus ini bisa berlanjut ke ranah ITE," kata bekas Kapolda Metro Jaya itu.
 
Menurut Tito, Haris disangkakan Pasal Undang-undang ITE, bukan pasal pencemaran nama baik. Sebab, Haris diketahui telah menyebarkan informasi yang masih sumir melalui media daring.
 
"Saya ulang, ITE bukan pencemaran nama baik! Nanti kita lihat setelah membacanya," ucapnya.
 
Haris Azhar dilaporkan tiga institusi, yakni Polri, BNN, dan TNI. Ia dianggap mencemarkan nama tiga institusi tersebut karena pengakuan Freddy yang ia tulis di media sosial meruntuhkan wibawa lembaga negara.
 
Dalam informasi yang disebar Haris, tiga lembaga negara itu disebut berperan dalam bisnis narkoba Freddy Budiman, pria yang dieksekusi mati, 29 Juli itu. Oknum pejabat Polri mendapat Rp90 miliar, oknum petugas BNN mendapat Rp450 miliar, serta fasilitas mobil dari jenderal bintang dua untuk membawa barang haram tersebut.
 
Belakangan, kasus Haris ditarik ke ranah pelanggaran UU ITE. Bareskrim Polri tak begitu saja memproses laporan terhadap pegiat HAM itu.
 
Kasus ditangguhkan sekitar sebulan lalu. Penyidik ingin menunggu hasil kerja tim pencari fakta untuk memutuskan akan dibawa ke mana kasus ini.
 
Kemarin tim pencari fakta memaparkan hasil investigasi. Ternyata tim tidak menemukan aliran dana dari Freddy ke oknum Polri. Tim justru menemukan lima aliran dana di luar Freddy.
 
Tak hanya itu, tim juga menemukan aliran dana ke oknum pejabat menengah (pamen) Polri inisial KPS. KPS diduga menerima Rp668 juta dari terpidana kasus narkoba Akiong alias Chandra Halim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan