medcom.id, Jakarta: Setelah bekerja selama 30 hari, tim independen tidak menemukan aliran dana Freddy Budiman kepada pejabat Polri. Tim mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus narkoba agar ditindaklanjuti Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Anggota tim independen Hendardi mengatakan, rekomendasi pertama adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh polisi dalam menangani kasus narkoba. Rekomendasi kedua, agar Polri membentuk prosedur standar penanganan kasus narkoba yang lebih akuntabel.
Salah satu poin dalam rekomendasi kedua adalah perlunya rotasi penyelidik dan penyidik kasus narkoba secara reguler. "Untuk menghindari intimidasi berlebihan dengan jaringan narkoba. Dan juga akuntabilitas pemusnahan barang bukti," kata Hendardi, Kamis (15/9/2016).
Rekomendasi selanjutnya, agar Polri membentuk satuan tugas menindaklanjuti temuan tim independen dan laporan masyarakat serta mengeluarkan peraturan kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor.
"Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama menyusun standar perlindungan saksi korban dalam kasus narkoba untuk memastikan rasa aman warga dalam memberikan pelaporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus narkoba," jelas Hendardi.
Rekomendasi terakhir, kata Hendardi, agar Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama memindahkan para bandar narkoba dengan segera ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih di Nusakambangan.
LP Pasir Putih memiliki pengaman super maksimal. Untuk sampai ke dalam LP Pasir Putih harus melewati enam lapis pintu pengamanan. Di sana tidak ada akses televisi dan sinyal telepon.
"Ini termasuk yang direkomendasi oleh Freddy Budiman agar bandar yang telah berkekuatan hukum tetap segera dipindah, jangan dioper dari penjara satu ke penjara lain. Karena memungkinkan adanya transaksi," kata Hendardi.
Untuk diketahui, Polri membentuk tim independen untuk mencari kebenaran atas informasi dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman melalui Koordinator LSM KontraS Haris Azhar.
Haris mengaku mendengar langsung pengakuan Freddy pada 2014 bahwa ia pernah memberikan uang kepada pejabat Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) selama bisnis narkoba. Freddy seperti disampaikan Haris juga mengaku mendapat fasilitas dari jenderal bintang dua TNI saat membawa narkoba dari Medan ke Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Setelah bekerja selama 30 hari, tim independen tidak menemukan aliran dana Freddy Budiman kepada pejabat Polri. Tim mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus narkoba agar ditindaklanjuti Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Anggota tim independen Hendardi mengatakan, rekomendasi pertama adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh polisi dalam menangani kasus narkoba. Rekomendasi kedua, agar Polri membentuk prosedur standar penanganan kasus narkoba yang lebih akuntabel.
Salah satu poin dalam rekomendasi kedua adalah perlunya rotasi penyelidik dan penyidik kasus narkoba secara reguler. "Untuk menghindari intimidasi berlebihan dengan jaringan narkoba. Dan juga akuntabilitas pemusnahan barang bukti," kata Hendardi, Kamis (15/9/2016).
Rekomendasi selanjutnya, agar Polri membentuk satuan tugas menindaklanjuti temuan tim independen dan laporan masyarakat serta mengeluarkan peraturan kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor.
"Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama menyusun standar perlindungan saksi korban dalam kasus narkoba untuk memastikan rasa aman warga dalam memberikan pelaporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus narkoba," jelas Hendardi.
Rekomendasi terakhir, kata Hendardi, agar Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama memindahkan para bandar narkoba dengan segera ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih di Nusakambangan.
LP Pasir Putih memiliki pengaman super maksimal. Untuk sampai ke dalam LP Pasir Putih harus melewati enam lapis pintu pengamanan. Di sana tidak ada akses televisi dan sinyal telepon.
"Ini termasuk yang direkomendasi oleh Freddy Budiman agar bandar yang telah berkekuatan hukum tetap segera dipindah, jangan dioper dari penjara satu ke penjara lain. Karena memungkinkan adanya transaksi," kata Hendardi.
Untuk diketahui, Polri membentuk tim independen untuk mencari kebenaran atas informasi dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman melalui Koordinator LSM KontraS Haris Azhar.
Haris mengaku mendengar langsung pengakuan Freddy pada 2014 bahwa ia pernah memberikan uang kepada pejabat Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) selama bisnis narkoba. Freddy seperti disampaikan Haris juga mengaku mendapat fasilitas dari jenderal bintang dua TNI saat membawa narkoba dari Medan ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)