Politikus Golkar Yorrys Raweyai - Medcom.id/Juven Martua Sitompul
Politikus Golkar Yorrys Raweyai - Medcom.id/Juven Martua Sitompul

Yorrys Sebut Kahar Muzakir Lebih Tahu soal Kasus Bakamla

Juven Martua Sitompul • 14 Mei 2018 18:17
Jakarta: Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai menyeret nama Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir. Nama Kahar disebut Yorrys usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, yang menyeret Fayakhun Andriadi.
 
Ihwal penyebutan nama Kahar sendiri bermula saat awak media mengonfirmasi proses penganggaran proyek satelit monitoring di DPR. Yorrys yang mengaku tidak tahu justru menyebut kalau Kahar, yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR sekaligus Ketua Banggar mengetahui mekanisme penganggaran proyek tersebut.
 
"Saya bilang paling gampang itu kalau Anda ikuti, kalau di internal Golkar panggil Ketua Banggar. Kahar (Muzakkir) kan Ketua Banggar pada saat itu," kata Yorrys usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.

Selain Kahar, Yorrys menyebut nama koleganya yang lain yakni Bendahara Umum Partai Golkar Robert Joppy Kardinal, yang sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Menurutnya, Ketua Fraksi, Bendahara Umum sampai ke Banggar mengetahui proses dan mekanisme penganggaran.
 
"Kemudian Bendahara Fraksi kan, yang kemudian menjadi bendahara umum, Saudara Robert Kardinal. Karena kalau menyangkut uang dari anggaran itu kan mengalirnya kan ke situ, Banggar, Ketua Fraksi, Bendahara Fraksi. Itu yang paling tahu persis mengenai bagaimana mekanisme-mekanisme," ujar dia.
 
(Baca juga: Yorrys Disebut Terima Rp1 Miliar Dari Fayakhun)
 
Wakil Ketua Koordinator Bidang Strategi DPP Partai Golkar ini kembali menegaskan tidak mengetahui rentetan pembahasan anggaran satelit monitoring Bakamla tersebut. Terlebih, klaim dia anggaran Bakamla tidak lagi dibahas di Komisi XI DPR.
 
"Kalau itu saya sudah tidak ada kan. Kan ada perubahan-perubahan mekanisme kan. Kalau Bakamla dulu Komisi XI kemudian ke Komisi I ya kan. Ada perubahan-perubahan sesuai MD3 yang baru dan saya sudah tidak berada di DPR," pungkas dia. 
 
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
 
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
 
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
 
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Fayakhun Disebut Minta USD300 Ribu untuk Munas Golkar)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan