Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia

Andi Irfan Jaya Dijerat Pasal Suap Hakim

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 00:44
Jakarta: Andi Irfan Jaya (AIJ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra. Andi diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
 
Andi dijerat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
 
"(Iya), saat mufakatnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.

Andi diduga terlibat dalam perencanaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Fatwa itu bisa membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum.
 
Baca: Penghubung Suap Jaksa Pinangki Diduga Meninggal
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan