Jakarta: Andi Irfan Jaya (AIJ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra. Andi diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Andi dijerat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
"(Iya), saat mufakatnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Andi diduga terlibat dalam perencanaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Fatwa itu bisa membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum.
Baca: Penghubung Suap Jaksa Pinangki Diduga Meninggal
Namun, Febrie enggan menjawab instansi tempat hakim tersebut bekerja. Apakah hakim di Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri.
"Itu bisa-bisa si Pinangki saja itu," ujar Febrie.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 2 September 2020. Andi diduga bersekongkol dengan Pinangki terkait pengurusan fatwa MA tersebut.
Andi juga diduga orang yang menyerahkan uang suap kepada Pinangki dari Djoko Tjandra. Andi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan
Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Andi Irfan Jaya (AIJ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra. Andi diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Andi dijerat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
"(Iya), saat mufakatnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Andi diduga terlibat dalam perencanaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali,
Djoko Tjandra. Fatwa itu bisa membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum.
Baca:
Penghubung Suap Jaksa Pinangki Diduga Meninggal