Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada penghubung dalam pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Kejagung tengah menyelidiki penghubung tersebut.
"Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal apa enggak nih," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Namun, Ali belum mau membeberkan identitas penghubung tersebut. Hanya saja dia memastikan penghubung itu bukan dari Korps Adhyaksa.
"Bukan (Kejaksaan) katanya ketua tim ya," ujar Ali.
Jaksa Pinangki menjadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: Berkas Kasus Jaksa Pinangki Melaju ke JPU
Pinangki diduga menerima US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada penghubung dalam pemberian suap kepada jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Kejagung tengah menyelidiki penghubung tersebut.
"Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal apa enggak nih," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Namun, Ali belum mau membeberkan identitas penghubung tersebut. Hanya saja dia memastikan penghubung itu bukan dari Korps Adhyaksa.
"Bukan (Kejaksaan) katanya ketua tim ya," ujar Ali.
Jaksa Pinangki menjadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana
Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca:
Berkas Kasus Jaksa Pinangki Melaju ke JPU
Pinangki diduga menerima US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)