Jakarta: Tiga karyawan PS Store dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran kepabeanan yang menjerat pengusaha telepon selular, Putra Siregar. Karyawan yang bertugas melayani konsumen dari cabang Batam dan Jakarta Timur mengaku tak tahu pasti asal barang yang dijual.
"Tidak tahu, dulu barang beli dari mana. Yang saya tahu cuma dari koko Jimmy. Kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung, dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina, salah satu saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2020.
Revina mengaku tidak tahu asal seluruh ponsel yang dijual Putra Siregar walau sudah bekerja sejak 2018. Revina menyebut stok ponsel diperoleh berasal dari banyak tempat, salah satunya kawasan pusat perbelanjaan elektronik Roxy, Jakarta Barat.
"Ada yang bekas dan baru," sambung dia.
Baca: Karyawan Putra Siregar Tak Bisa Bedakan Barang Resmi dan Ilegal
Lahat, saksi lain, juga mengaku tidak mengetahui ihwal perkara yang menjerat Putra Siregar. Saat ditanya soal pabean, dia tidak mengetahui artinya.
"Tidak tahu yang mulia, yang saya tahu hanya masalah pabean, tapi pabean artinya apa, saya enggak tahu," beber dia.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap Kantor Wilayah Bea dan Cukai DKI Jakarta. Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pengusaha asal Batam dan YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis, 23 Juli 2020. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Jakarta: Tiga karyawan PS Store dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran kepabeanan yang menjerat pengusaha telepon selular,
Putra Siregar. Karyawan yang bertugas melayani konsumen dari cabang Batam dan Jakarta Timur mengaku tak tahu pasti asal barang yang dijual.
"Tidak tahu, dulu barang beli dari mana. Yang saya tahu cuma dari koko Jimmy. Kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung, dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina, salah satu saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2020.
Revina mengaku tidak tahu asal seluruh ponsel yang dijual Putra Siregar walau sudah bekerja sejak 2018. Revina menyebut stok ponsel diperoleh berasal dari banyak tempat, salah satunya kawasan pusat perbelanjaan elektronik Roxy, Jakarta Barat.
"Ada yang bekas dan baru," sambung dia.
Baca:
Karyawan Putra Siregar Tak Bisa Bedakan Barang Resmi dan Ilegal
Lahat, saksi lain, juga mengaku tidak mengetahui ihwal perkara yang menjerat Putra Siregar. Saat ditanya soal pabean, dia tidak mengetahui artinya.
"Tidak tahu yang mulia, yang saya tahu hanya masalah pabean, tapi pabean artinya apa, saya enggak tahu," beber dia.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap Kantor Wilayah Bea dan Cukai DKI Jakarta. Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pengusaha asal Batam dan YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis, 23 Juli 2020. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)