Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan pengusaha telepon selular, Putra Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2010. Sidang menghadirkan tiga karyawan Putra sebagai saksi.
Ketiga karyawan PS Store tersebut tak tahu beda barang resmi, ilegal, atau selundupan. Hal ini terungkap saat ketiganya memberi kesaksian.
Revina, salah satu saksi, mengatakan barang yang dijual di toko PS Store bukan barang ilegal. "Yang saya tahu itu barang resmi semua," ucap Revina menjawab pertanyaan hakim.
Hakim anggota kemudian menanyakan kepada Revina perbedaan barang resmi dan barang ilegal. "Saudari katakan barang resmi. Tahu enggak barang remsi dan enggak? Bagaimana cara mengetahuinya?," tanya hakim anggota.
Baca: Sidang Penjual Ponsel Ilegal Putra Siregar Kembali Dilanjutkan
Revina menjawab, barang resmi mungkin adalah barang-barang yang memiliki merek ternama. Dia menjabarkan sejumlah merek yang dijual PS Store.
"Jangan mungkin. Tahu (atau) enggak tahu?" timpal hakim anggota.
"Kurang tahu saya yang mulia," jawab Revina lemas.
Selain tidak bisa menjelaskan beda barang resmi dan tidak resmi, Revina juga tidak mengerti soal kepabeanan. Dia hanya bisa mengaku tak paham saat ditanya hakim.
Lahat, saksi lain yang hadir dalam persidangan, juga tidak mengerti tentang arti kepabeanan. Dia hanya menerka arti kepabeanan.
"Kurang tahu. Masalah HP second," jawab Lahat.
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan pengusaha telepon selular, Putra Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2010. Sidang menghadirkan tiga karyawan Putra sebagai saksi.
Ketiga karyawan
PS Store tersebut tak tahu beda barang resmi, ilegal, atau selundupan. Hal ini terungkap saat ketiganya memberi kesaksian.
Revina, salah satu saksi, mengatakan barang yang dijual di toko PS Store bukan barang ilegal. "Yang saya tahu itu barang resmi semua," ucap Revina menjawab pertanyaan hakim.
Hakim anggota kemudian menanyakan kepada Revina perbedaan barang resmi dan barang ilegal. "Saudari katakan barang resmi. Tahu enggak barang remsi dan enggak? Bagaimana cara mengetahuinya?," tanya hakim anggota.
Baca:
Sidang Penjual Ponsel Ilegal Putra Siregar Kembali Dilanjutkan
Revina menjawab, barang resmi mungkin adalah barang-barang yang memiliki merek ternama. Dia menjabarkan sejumlah merek yang dijual PS Store.
"Jangan mungkin. Tahu (atau) enggak tahu?" timpal hakim anggota.
"Kurang tahu saya yang mulia," jawab Revina lemas.