Tiga karyawan PS Store bersaksi dalam sidang. Medcom.id/Zaenal Arifin
Tiga karyawan PS Store bersaksi dalam sidang. Medcom.id/Zaenal Arifin

Karyawan Putra Siregar Tak Bisa Bedakan Barang Resmi dan Ilegal

Zaenal Arifin • 18 Agustus 2020 21:18
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan pengusaha telepon selular, Putra Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2010. Sidang menghadirkan tiga karyawan Putra sebagai saksi.
 
Ketiga karyawan PS Store tersebut tak tahu beda barang resmi, ilegal, atau selundupan. Hal ini terungkap saat ketiganya memberi kesaksian.
 
Revina, salah satu saksi, mengatakan barang yang dijual di toko PS Store bukan barang ilegal. "Yang saya tahu itu barang resmi semua," ucap Revina menjawab pertanyaan hakim.

Hakim anggota kemudian menanyakan kepada Revina perbedaan barang resmi dan barang ilegal. "Saudari katakan barang resmi. Tahu enggak barang remsi dan enggak? Bagaimana cara mengetahuinya?," tanya hakim anggota.
 
Baca: Sidang Penjual Ponsel Ilegal Putra Siregar Kembali Dilanjutkan
 
Revina menjawab, barang resmi mungkin adalah barang-barang yang memiliki merek ternama. Dia menjabarkan sejumlah merek yang dijual PS Store.
 
"Jangan mungkin. Tahu (atau) enggak tahu?" timpal hakim anggota.
 
"Kurang tahu saya yang mulia," jawab Revina lemas.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan