Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran
Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2020 08:01
Jakarta: Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penembakan bos pelayaran Sugianto, 51. Reka ulang pembunuhan untuk mencari fakta-fakta baru.
"Dimulai dengan pelaksanaan adegan perencanaan pembunuhan di depan gedung Resmob lama pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Rekonstruksi perencanaan pembunuhan dilaksanakan di Resmob, Polda Metro Jaya, menggantikan lokasi di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pelaksanaan rekonstruksi adegan penembakan terhadap korban di TKP dilakukan pukul 11.30 WIB," ujar Yusri.
Sejumlah pejabat kepolisian hadir. Selain Yusri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak turut hadir.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 pelaku yang terlibat penembakan Sugianto. Mereka yakni NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64 dan SP, 57.
Baca: Pembunuhan Bos Pelayaran Dipicu Dendam Pegawai
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Otak pembunuhan, perencanaan pembunuhan, menyiapkan senjata api, eksekutor, hingga joki.
Otak pembunuhan adalah NL, staf administrasi keuangan Sugianto di PT Dwi Putra Tirtajaya. NL disebut sakit hati karena sering dimarahi korban.
"Sering diajak untuk bersetubuh dan ada pernyataan yang mengatakan perempuan tidak laku," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
Tersangka yang bekerja sejak 2012 itu kerap mendapat ancaman dari korban. Ancaman itu muncul saat korban diketahui tidak membayar pajak. Tersangka diancam supaya tidak melaporkan pajak.
"Ada indikasi menggelapkan uang, ada beberapa kali teguran dari kantor pajak Jakarta Utara ke perusahaan tersebut. Hal ini sempat dari pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi," ujar Nana.
Para tersangka ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2020 di beberapa titik. Penangkapan dilakukan di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat; Lampung dan Surabaya, Jawa Timur.
Mereka telah ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Jakarta: Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penembakan bos pelayaran Sugianto, 51. Reka ulang
pembunuhan untuk mencari fakta-fakta baru.
"Dimulai dengan pelaksanaan adegan perencanaan pembunuhan di depan gedung Resmob lama pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Rekonstruksi perencanaan pembunuhan dilaksanakan di Resmob, Polda Metro Jaya, menggantikan lokasi di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pelaksanaan rekonstruksi adegan
penembakan terhadap korban di TKP dilakukan pukul 11.30 WIB," ujar Yusri.
Sejumlah pejabat kepolisian hadir. Selain Yusri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak turut hadir.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 pelaku yang terlibat penembakan Sugianto. Mereka yakni NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64 dan SP, 57.
Baca: Pembunuhan Bos Pelayaran Dipicu Dendam Pegawai