Senjata api barang bukti kasus pembunuhan bos pelayaran, Sugianto, diperlihatkan Polda Metro Jaya, Senin, 24 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Senjata api barang bukti kasus pembunuhan bos pelayaran, Sugianto, diperlihatkan Polda Metro Jaya, Senin, 24 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pembunuhan Bos Pelayaran Dipicu Dendam Pegawai

Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2020 18:15
Jakarta: Pembunuhan bos pelayaran Sugianto, 51, direncanakan staf administrasi keuangan korban di PT Dwi Putra Tirtajaya, NL, 34. Otak pembunuhan itu dendam terhadap korban.
 
"Jadi, untuk motif tersangka ada dua, pertama tersangka ini sakit hati karena yang bersangkutan sering dimarahi, sering diajak untuk bersetubuh, dan ada pernyataan yang mengatakan perempuan tidak laku," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020. 
 
Menurut dia, tersangka yang sudah bekerja sejak 2012 itu kerap mendapat ancaman dari Sugianto. Teror muncul saat korban diketahui tidak membayar pajak. Korban mengancam tersangka untuk tidak melaporkan pajak.

"Ada indikasi menggelapkan uang, ada beberapa kali teguran dari Kantor Pajak Jakarta Utara ke perusahaan tersebut. Hal ini sempat dari pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi," ujar Nana. 
 
Dua motif ini membuat NL gelap mata hingga ingin membunuh bosnya. Dia merencanakan pembunuhan sejak Jumat, 20 Maret 2020. Dia menyewa pembunuh bayaran hingga 11 orang terlibat pembunuhan tersebut. 
 
"Dibayar Rp200 juta, Rp100 juta melalui transfer dari Bank BNI, Rp100 juta bayar tunai," ucap Nana. 
 
Sebelas tersangka lainnya yakni R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64; dan SP, 57. Tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni eksekutor, menyiapkan senjata api, hingga joki.
 
Baca: 12 Pelaku Penembakan Bos Pelayaran Ditangkap
 
DM alias M yang didatangkan dari Bangka Belitung ditunjuk menjadi eksekutor. Dia menembak Sugianto di kepala dan punggung hingga meninggal dunia di Rumah Toko (Ruko) Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2020. 
 
Ke-12 tersangka ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2020 di beberapa titik yakni di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat; Lampung; dan Surabaya, Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan