12 Pelaku Penembakan Bos Pelayaran Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2020 17:04
Jakarta: Kasus pembunuhan bos pelayaran, Sugianto, 51, terbongkar. Sebanyak 12 tersangka dibekuk pada Jumat, 21 Agustus 2020.
"Dari 12 orang, delapan ditangkap di Lampung dan satu di wilayah Cibubur, dua di Surabaya, Jawa Timur," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
Ke-12 tersangka itu, yakni NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64; dan SP, 57. Para tersangka memiliki peran masing-masing, dari otak pembunuhan, menyiapkan senjata api, eksekutor, hingga joki.
"Otak pembunuhannya adalah NL," ujar Nana.
Menurut dia, NL meminta R alias MM membunuh Sugianto pada Jumat, 20 Maret 2020. Namun, permintaan NL itu tidak digubris.
Pada Selasa, 4 Agustus 2020, NL kembali meminta R alias MM menghabisi Sugianto karena kerap diancam. Akhirnya, R alias MM memenuhi permintaan NL.
"NL sudah menyiapkan dana Rp200 juta untuk mencari empat pembunuh bayaran, kemudian setelah itu mulailah melakukan perencanaan pembunuhan," ungkap Nana.
Nana menyebut pelaku merencanakan pembunuhan lima kali di rumah hingga di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. NL membayar Rp100 juta melalui rekening BNI milik NL ke rekening BNI milik R alias MM. Sisa Rp100 juta dibayar tunai pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Setelah dibayar penuh, R alias MM, SY, R, dan AJ berkumpul di Hotel Ciputra untuk merencanakan pembunuhan pada Senin, 10 Agustus 2020. Para pelaku hendak berpura-pura sebagai petugas pajak dan membawa korban untuk dibunuh di dalam mobil.
Namun, rencana itu gagal. Pada Selasa, 11 Agustus 2020, mereka kembali merencanakan pembunuhan dengan senjata api, tetapi tidak menemukan eksekutor. SY lalu mengaku memiliki rekan di Bangka Belitung, DM alias M, untuk dijadikan eksekutor pembunuhan.
"DM menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan. DM menyetujui datang ke Jakarta," ucap Nana.
Pada Rabu, 12 Agustus 2020, DW alias D dan R membeli sepeda motor di Jakarta Utara seharga Rp13,3 juta untuk menjadi kendaraan eksekutor. Selain sepeda motor, mereka membeli, jaket, dan helm Grab.
"Pada (Kamis) 13 Agustus 2020 DM bersama joki berangkat ke ruko (rumah toko) mencari korban lalu menembak sebanyak lima kali, satu di punggung, dua di kepala, dua tembakan lolos (meleset)," tutur Nana.
Baca: Penembak Bos Pelayaran Teridentifiktasi
Nana menyebut tembakan di kepala membuat korban meninggal dunia. DM kemudian kabur ke Lampung. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku delapan hari setelah kejadian.
Ke-12 tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Padal 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Jakarta: Kasus pembunuhan bos pelayaran, Sugianto, 51, terbongkar. Sebanyak 12 tersangka dibekuk pada Jumat, 21 Agustus 2020.
"Dari 12 orang, delapan ditangkap di Lampung dan satu di wilayah Cibubur, dua di Surabaya, Jawa Timur," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
Ke-12 tersangka itu, yakni NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64; dan SP, 57. Para tersangka memiliki peran masing-masing, dari otak pembunuhan, menyiapkan
senjata api, eksekutor, hingga joki.
"Otak pembunuhannya adalah NL," ujar Nana.
Menurut dia, NL meminta R alias MM membunuh Sugianto pada Jumat, 20 Maret 2020. Namun, permintaan NL itu tidak digubris.
Pada Selasa, 4 Agustus 2020, NL kembali meminta R alias MM menghabisi Sugianto karena kerap diancam. Akhirnya, R alias MM memenuhi permintaan NL.