Irman Gusman/ANT/Hafidz Mubarak
Irman Gusman/ANT/Hafidz Mubarak

Dipraperadilankan Irman, KPK: Kami Buktikan Besok

Arga sumantri • 25 Oktober 2016 15:28
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Irman Gusman. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menegaskan, Lembaga Antirasuah sudah memiliki dua alat bukti saat mencokok mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
 
Setiadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan terkait proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Irman. "Nanti kami buktikan, kita lihat di jawaban kami besok," kata Setiadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
 
Setiadi menanggapi santai seluruh gugatan Irman. Menurut dia, mengajukan keberatan terhadap proses yang dilakukan KPK menjadi hak Irman.

"Dalam proses pemeriksaan ini kan juga ada fakta-fakta, nanti kami sampaikan besok," kata Setiadi.
 
Baca: Irman Gusman Persoalkan Ketiadaan Surat Penangkapan oleh KPK
 
Sayangnya, Setiadi enggan membocorkan jawaban KPK. Dia meminta publik bersabar menunggu sidang yang bakal kembali digelar, Rabu 26 Oktober.
 
Irman melawan KPK dengan melayangkan sebelas petitum (tuntutan) dalam praperadilan. Pada intinya, kuasa hukum meminta hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan status tersangka dan membebaskan Irman.
 
Mereka menemukan banyak kejanggalan dalam penangkapan. Irman juga menganggap KPK tidak punya cukup bukti menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
 
Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota gula impor. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Baca: Irman Beberkan Indikasi Dijebak
 
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan perkara, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
 
Baca: Lewat Praperadilan, Irman Gusman Meminta Dibebaskan
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Irman diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan