Irman Gusman/ANT/Yudhi Mahatma
Irman Gusman/ANT/Yudhi Mahatma

Irman Persoalkan Ketiadaan Surat Penangkapan oleh KPK

Arga sumantri • 25 Oktober 2016 14:13
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap gula impor Irman Gusman menolak disebut terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua DPD ini menganggap penangkapannya tidak sah karena KPK tak memberi penyidik surat penangkapan atas nama Irman.
 
Salah satu pengacara Irman, Fachmi, mengatakan sewaktu menangkap Irman di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, KPK hanya membawa surat perintah penyidikan terhadap Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy dan istrinya, Memi, baru saja menemui Irman.
 
"Yang ditunjukkan sprindik atas nama (Xaveriandy) Sutanto tertanggal 24 Juni 2016," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Baca: Irman Gusman Praperadilankan KPK
 
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Irman juga membeberkan kronologis penangkapan yang dilakukan KPK pada 17 September, yang dianggap janggal. Sebelum menggiring kliennya, KPK dua kali menginterogasi Xaveriandy Sutanto dan Memi di teras rumah dinas Irman. Setelah itu, Xaveriandy kembali dibawa masuk menemui Irman.
 
"Tiba-tiba, (Xaveriandy) Sutanto berkata 'Pak, mana uang Rp100 juta yang saya bawa untuk beli mobil bapak'," Fachmi menirukan ucapan Xaveriandy.
 
Irman, kata Fachmi, sempat menanyakan maksud perkataan Xaveriandy. Xaveriandy kemudian menyebut uang itu ada dalam bungkusan yang dia berikan kepada Irman.
 
Setelah dibuka oleh istri Irman, Liestyana Gusman, bungkusan itu benar berisi duit. Liestyana langsung menyerahkan uang itu kepada penyidik KPK.
 
Baca: Penangkapan Irman Gusman Dianggap Janggal
 
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kuota gula impor. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy dan istrinya, Memi.
 
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
 

 
Di tengah penyelidikan perkara, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Irman diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan