medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap gula impor Irman Gusman berkukuh dirinya dijebak. Irman menyebut duit Rp100 juta itu sebagai perangkap untuk menjebloskannya ke penjara.
"Kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata salah satu pengacara Irman, Tommy Singh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Tommy mempertanyakan mengapa Xaveriandy Sutanto bisa sampai menemui Irman. Padahal, status bos CV Semesta Berjaya itu merupakan tahanan kota di Padang, Sumatera Barat. Xaveriandy tersandung kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal.
"Surat perintah penyidikan dan penangkapan (Xaveriandy) sudah dikeluarkan pada 24 Juni 2016. Ini ada apa? Kok ini bisa ke Jakarta, kan tahanan kota," tambah Tommy.
Irman, kata Tommy, sama sekali tak mengenal Xaveriandy. Pertemuan malam itu diinisiasi istri Xaveriandy, Memi. Memi memang sudah menelepon buat bertemu di rumah dinas Irman, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Irman Gusman Persoalkan Ketiadaan Surat Penangkapan oleh KPK
Usai pertemuan, Xaveriandy dan Memi memberi bingkisan dalam plastik. Belakangan, bingkisan itu diketahui berisi duit Rp100 Juta. Usai pertemuan itu KPK datang dan menangkap tangan ketiganya dengan dugaan suap.
KPK menduga duit itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016. Irman juga diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Irman akhirnya menyandang status tersangka.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap gula impor Irman Gusman berkukuh dirinya dijebak. Irman menyebut duit Rp100 juta itu sebagai perangkap untuk menjebloskannya ke penjara.
"Kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata salah satu pengacara Irman, Tommy Singh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Tommy mempertanyakan mengapa Xaveriandy Sutanto bisa sampai menemui Irman. Padahal, status bos CV Semesta Berjaya itu merupakan tahanan kota di Padang, Sumatera Barat. Xaveriandy tersandung kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal.
"Surat perintah penyidikan dan penangkapan (Xaveriandy) sudah dikeluarkan pada 24 Juni 2016. Ini ada apa? Kok ini bisa ke Jakarta, kan tahanan kota," tambah Tommy.
Irman, kata Tommy, sama sekali tak mengenal Xaveriandy. Pertemuan malam itu diinisiasi istri Xaveriandy, Memi. Memi memang sudah menelepon buat bertemu di rumah dinas Irman, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Irman Gusman Persoalkan Ketiadaan Surat Penangkapan oleh KPK
Usai pertemuan, Xaveriandy dan Memi memberi bingkisan dalam plastik. Belakangan, bingkisan itu diketahui berisi duit Rp100 Juta. Usai pertemuan itu KPK datang dan menangkap tangan ketiganya dengan dugaan suap.
KPK menduga duit itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016. Irman juga diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Irman akhirnya menyandang status tersangka.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)