Irman Gusman/ANT/Agung Rajasa
Irman Gusman/ANT/Agung Rajasa

Lewat Praperadilan, Irman Gusman Minta Dibebaskan

Arga sumantri • 25 Oktober 2016 15:10
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman meminta hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menggugurkan seluruh sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dia. Tim kuasa hukum Irman bahkan meminta hakim I Wayan Karya membebaskan kliennya dari penjara.
 
"Agar hakim memerintahkan, pemohon agar dikeluarkan dari tahanan," kata kuasa hukum Irman, Fachmi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
 
Dalam praperadilan, tim kuasa hukum mengajukan sebelas petitum (tuntutan). Mereka menganggap penetapan tersangka hingga penangkapan Irman tidak sah. Proses penyidikan terhadap Irman dalam perkara ini pun dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Fachmi.
 
Fachmi juga menilai surat perintah penahanan terhadap Irman yang tergistrasi dengan nomor Sprinap/84/01/09/2016 tanggal 17 September 2016 tidak sah. Surat perintah penyidikan yang teregistrasi dengan nomor Sprindik 66/01/09/2016 tanggal 17 September pun dianggap tidak punya kekuatan hukum mengikat.
 
Baca: Irman Gusman Persoalkan Ketiadaan Surat Penangkapan oleh KPK
 
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menetapkan uang Rp100 juta sebagai gratifikasi. Gratifikasi harus diserahkan kepada KPK sesuai Pasal 26C Undang-undang Nnomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Tak hanya itu, hakim juga diminta memerintahkan KPK mengembalikan telepon seluler milik Irman. Nama baik Irman juga harus direhabilitasi dan dipulihkan.
 
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Baca: Irman Beberkan Indikasi Dijebak
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan