medcom.id, Jakarta: Basuki Hariman, importir daging sapi, tak yakin duit yang digelontorkannya sampai ke tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Apalagi, ia mengaku belum pernah berbicara mengenai uang dengan mantan politikus PAN itu.
Menurut dia, uang yang dikeluarkan dari kantongnya atas permintaan Kamaludin, teman Patrialis. Kamaludin, kata dia, berjanji akan memberikan uang itu kepada Patrialis karena telah membantu meloloskan judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Yang minta uang ke saya pak Kamal, saya belum pernah dengar dari pak Patrialis. Kadang-kadang bilang buat Patrialis, menurut saya sih enggak ada dikasih ke dia," kata Basuki sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Diperiksa Maraton
Basuki mengaku pernah bertemu Patrialis. Tak sekali pun mereka membicarakan masalah uang untuk meloloskan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya belum pernah bicara dengan Patrialis (masalah uang). Saya bicara uang dengan Kamal. Saya enggak pernah bicara fee, apalagi minta bantuan," tegas dia.
Alasan Basuki ingin meloloskan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ialah untuk menghapuskan sistem zone base dalam mengimpor daging sapi. Sehingga, Indonesia bisa menhindari pembelian daging rawan penyakit.
"Menurut pendapat saya orang yang menggugat kepada MK itu benar, jadi saya mau coba membantu. Jadi supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," jelas dia.
Patrialis Akbar sebelumnya juga mengakui tak pernah menerima uang sepersen pun dari Basuki. Bekas Menteri Hukum dan HAM itu merasa dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja saya enggak pernah," tegas Patrialis, Jumat dini hari.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut ialah Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta: Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Baca: Fulus 200 Dolar Singapura Antarkan Patrialis ke Bui
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin terduga penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny terduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Basuki Hariman, importir daging sapi, tak yakin duit yang digelontorkannya sampai ke tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Apalagi, ia mengaku belum pernah berbicara mengenai uang dengan mantan politikus PAN itu.
Menurut dia, uang yang dikeluarkan dari kantongnya atas permintaan Kamaludin, teman Patrialis. Kamaludin, kata dia, berjanji akan memberikan uang itu kepada Patrialis karena telah membantu meloloskan judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Yang minta uang ke saya pak Kamal, saya belum pernah dengar dari pak Patrialis. Kadang-kadang bilang buat Patrialis, menurut saya sih enggak ada dikasih ke dia," kata Basuki sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Diperiksa Maraton
Basuki mengaku pernah bertemu Patrialis. Tak sekali pun mereka membicarakan masalah uang untuk meloloskan
judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya belum pernah bicara dengan Patrialis (masalah uang). Saya bicara uang dengan Kamal. Saya enggak pernah bicara
fee, apalagi minta bantuan," tegas dia.
Alasan Basuki ingin meloloskan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ialah untuk menghapuskan sistem zone base dalam mengimpor daging sapi. Sehingga, Indonesia bisa menhindari pembelian daging rawan penyakit.
"Menurut pendapat saya orang yang menggugat kepada MK itu benar, jadi saya mau coba membantu. Jadi supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," jelas dia.
Patrialis Akbar sebelumnya juga mengakui tak pernah menerima uang sepersen pun dari Basuki. Bekas Menteri Hukum dan HAM itu merasa dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja saya enggak pernah," tegas Patrialis, Jumat dini hari.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut ialah Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta: Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Baca: Fulus 200 Dolar Singapura Antarkan Patrialis ke Bui
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin terduga penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny terduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)