medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pengusutan kasus dugaan suap Hakim MK Patrialis Akbar terkait Judicial Review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman selaku terduga pemberi suap Patrialis diperiksa secara maraton oleh penyidik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis Akbar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1/2017).
Basuki telah diperiksa selama lebih 1x24 jam usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengusaha importir daging sapi itu baru selesai diperiksa dini hari tadi, sekira pukul 02.35 WIB.
(Baca: Basuki Mengaku Beri Uang ke Kamaludin untuk Umrah bukan Patrialis)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
(Baca: KPK Buka Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Suap Patrialis)
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pengusutan kasus dugaan suap Hakim MK Patrialis Akbar terkait Judicial Review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman selaku terduga pemberi suap Patrialis diperiksa secara maraton oleh penyidik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis Akbar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1/2017).
Basuki telah diperiksa selama lebih 1x24 jam usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengusaha importir daging sapi itu baru selesai diperiksa dini hari tadi, sekira pukul 02.35 WIB.
(Baca: Basuki Mengaku Beri Uang ke Kamaludin untuk Umrah bukan Patrialis)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan
fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
(Baca: KPK Buka Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Suap Patrialis)
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,
voucher pembelian mata uang asing dan
draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)