Suasana konferensi pers terkait kasus OTT Hakim MK Patrialis Akbar/ MTVN/ Achmad Zulfikar Fazli
Suasana konferensi pers terkait kasus OTT Hakim MK Patrialis Akbar/ MTVN/ Achmad Zulfikar Fazli

KPK Buka Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Suap Patrialis

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Januari 2017 04:44
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat korporasi di sektor impor daging dalam kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, penyidik KPK masih mendalami kemungkinan itu.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Basuki Hariman (BHR), selaku penyuap Patrialis memiliki banyak perusahaan. Karena itu, KPK akan menyelidiki apakah Basuki menggunakan perusahaannya itu atas nama sendiri atau asosiasi lain untuk melakukan praktik culas.
 
"Perusahaan BHR memang banyak, apakah atas nama diri sendiri atau asosiasi lain atau ada kemungkinan untuk menuntut perusahaannya, sedang diteliti," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1/2017).

Menurut dia, terbuka kemungkinan bagi KPK menjerat korporasi bila melakukan tindakan koruptif secara berulang. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab atas tindak pidana yang diduga dilakukan korporasi.
 
"Salah satu contohnya pemberinya sudah dan korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan corrupt, ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi ke depan," ujar dia.
 
KPK kini memang bisa menjerat korporasi dalam kasus suap menyusul adanya peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan