medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Patrialis diduga menerima suap untuk mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Praktik suap ini bermula dari janji yang diberikan Basuki Hariman (BHR), pengusaha impor daging, kepada Patrialis terkait permohonan uji materi UU tersebut. Kemudian, Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny (NGF) melakukan pendekatan kepada PAK melalui temannya, Kamaldin (KM).
"Hal ini dilakukan BHR dan NGF agar bisnis impor daging dapat lebih lancar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1/2017).
Setelah dilakukan pembicaraan, Patrialis menyanggupi permintaan Basuki. Ia berjanji akan berusaha mengabulkan permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xiii/2015 itu.
Atas kesanggupannya itu, Basuki lantas menjanjikan sejumlah uang kepada Patrialis dengan total 200 ribu dolar Singapura. Fulus itu digelontorkan secara bertahap oleh Basuki.
"PAK diduga menerima hadiah 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura dalam kegiatan," ucap dia.
PAK dan KM ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BHR dan NGF sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK, Rabu 25 Januari. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 11 orang, namun tujuh orang lainnya dilepaskan.
"Untuk tujuh orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Patrialis diduga menerima suap untuk mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Praktik suap ini bermula dari janji yang diberikan Basuki Hariman (BHR), pengusaha impor daging, kepada Patrialis terkait permohonan uji materi UU tersebut. Kemudian, Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny (NGF) melakukan pendekatan kepada PAK melalui temannya, Kamaldin (KM).
"Hal ini dilakukan BHR dan NGF agar bisnis impor daging dapat lebih lancar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1/2017).
Setelah dilakukan pembicaraan, Patrialis menyanggupi permintaan Basuki. Ia berjanji akan berusaha mengabulkan permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xiii/2015 itu.
Atas kesanggupannya itu, Basuki lantas menjanjikan sejumlah uang kepada Patrialis dengan total 200 ribu dolar Singapura. Fulus itu digelontorkan secara bertahap oleh Basuki.
"PAK diduga menerima hadiah 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura dalam kegiatan," ucap dia.
PAK dan KM ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BHR dan NGF sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK, Rabu 25 Januari. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 11 orang, namun tujuh orang lainnya dilepaskan.
"Untuk tujuh orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)