medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendukung Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dia mengaku sempat membisiki Jokowi terkait permohonan grasi itu.
"Saya sendiri merekomendasi begitu," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Menurut dia, pemberian grasi adalah hak prerogatif dari Presiden. Dia enggan banyak bicara soal pertimbangan Jokowi mengabulkan grasi untuk Antasari.
"Sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau. Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," kata dia.
Baca: Keuntungan Antasari Azhar
Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan presiden (keppres) pun sudah diteken dan dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi memaparkan, salah satu pertimbangan Presiden adalah karena rekomendasi yang diberikan Mahkamah Agung.
"Di dalam keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," jelas Johan.
Antasari sebelumnya dianggap bersalah sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010 dia divonis 18 tahun penjara.
Setelah tujuh setengah tahun dipenjara, Antasari akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pada 10 November dia mendapatkan bebas bersayarat.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendukung Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dia mengaku sempat membisiki Jokowi terkait permohonan grasi itu.
"Saya sendiri merekomendasi begitu," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Menurut dia, pemberian grasi adalah hak prerogatif dari Presiden. Dia enggan banyak bicara soal pertimbangan Jokowi mengabulkan grasi untuk Antasari.
"Sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau. Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," kata dia.
Baca: Keuntungan Antasari Azhar
Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan presiden (keppres) pun sudah diteken dan dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi memaparkan, salah satu pertimbangan Presiden adalah karena rekomendasi yang diberikan Mahkamah Agung.
"Di dalam keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," jelas Johan.
Antasari sebelumnya dianggap bersalah sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010 dia divonis 18 tahun penjara.
Setelah tujuh setengah tahun dipenjara, Antasari akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pada 10 November dia mendapatkan bebas bersayarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)