medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Otomatis, Antasari mendapatkan pemulihan hak-haknya.
"Pak Antasari tidak perlu lapor ke lapas lagi, karena sebelumnya hingga 2022, dia harus lapor. Itu yang ringan-ringan," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/1/2017).
Kemudian, Antasari mendapatkan pemulihan segala haknya sebagai warga sipil. Di antaranya, Antasari berhak mendirikan perusahaan, memangku jabatan direksi atau komisaris.
"Itu hak sipil. Kalau hak politik beliau bisa mencalonkan sebagai anggota DPR dan gubernur," ujar dia.
Namun dari sejumlah pemulihan hak itu, lanjut Boyamin, yang sangat disyukuri karena Presiden menyatakan Antasari tidak bersalah. Kasus pembunuhan yang dituduhkan selama ini dianggap tidak pernah berdasar.
"Pengajuan grasi ini sejak awal menyatakan pak Antasari tidak bersalah. Kalau grasi orang lain, mengaku bersalah dan minta ampun, beda dengan pak Antasari. Kalau dikabulkan Presiden sebagai kepala negara berarti menyetujui pak Antasari tidak bersalah," beber dia.
Boyamin sudah menerima berkas pengabulan grasi Antasari dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin juga sudah mengabarkan kepada Antasari. "Sekarang istilahnya, beliau (Antasari) mantan napi," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Otomatis, Antasari mendapatkan pemulihan hak-haknya.
"Pak Antasari tidak perlu lapor ke lapas lagi, karena sebelumnya hingga 2022, dia harus lapor. Itu yang ringan-ringan," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/1/2017).
Kemudian, Antasari mendapatkan pemulihan segala haknya sebagai warga sipil. Di antaranya, Antasari berhak mendirikan perusahaan, memangku jabatan direksi atau komisaris.
"Itu hak sipil. Kalau hak politik beliau bisa mencalonkan sebagai anggota DPR dan gubernur," ujar dia.
Namun dari sejumlah pemulihan hak itu, lanjut Boyamin, yang sangat disyukuri karena Presiden menyatakan Antasari tidak bersalah. Kasus pembunuhan yang dituduhkan selama ini dianggap tidak pernah berdasar.
"Pengajuan grasi ini sejak awal menyatakan pak Antasari tidak bersalah. Kalau grasi orang lain, mengaku bersalah dan minta ampun, beda dengan pak Antasari. Kalau dikabulkan Presiden sebagai kepala negara berarti menyetujui pak Antasari tidak bersalah," beber dia.
Boyamin sudah menerima berkas pengabulan grasi Antasari dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin juga sudah mengabarkan kepada Antasari. "Sekarang istilahnya, beliau (Antasari) mantan napi," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)