Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Eks Camat Rawalumbu Didakwa Menyuap Rahmat Effendi Rp2,3 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 25 Maret 2022 09:57
Jakarta: Mantan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin didakwa menyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp2,3 miliar. Suap itu terkait pengurusan ganti rugi lahan.
 
"Terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah pihak seluruhnya senilai Rp3 miliar," bunyi saliman surat dakwaan yang diterima Medcom.id, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Makhfud memberikan uang itu untuk pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarganya yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII seluas 2.844 meter persegi. Lahan itu atas nama Kamaludin Djaini.

Kasus itu bermula ketika lahan yang dibangun sekolah itu belum mendapatkan ganti rugi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Makhfud sebagai salah satu ahli waris Djaini mengajukan permohonan ganti rugi ke Pemkot Bekasi pada 19 Oktober 2020.
 
Makhfud diminta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Sesuai arahan Rahmat Effendi, Makhfud diminta berkomunikasi dengan Camat Jatisampurna Wahyudin.
 
"Wahyudin juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa untuk fee pengacara senilai Rp500 juta dan untuk Wahyudin senilai Rp500 juta," tulis surat dakwaan.
 
Baca: Rahmat Effendi Diduga Beri 'Bisikan' Khusus untuk Proyek di SKPD Pemkot Bekasi
 
Lalu, Rahmat Effendi diajak menemui Makhfud di Villa Glamping Jasmine, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Makhfud diminta menyerahkan Rp2 miliar bila proses ganti rugi lahan itu sudah diselesaikan.
 
Rahmat Effendi juga disebut meminta Rp300 juta kepada Makhfud. Permintaan itu terjadi di tengah proses gugatan ganti rugi lahan bergulir di pengadilan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan