Jakarta: Mantan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin didakwa menyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp2,3 miliar. Suap itu terkait pengurusan ganti rugi lahan.
"Terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah pihak seluruhnya senilai Rp3 miliar," bunyi saliman surat dakwaan yang diterima Medcom.id, Jumat, 25 Maret 2022.
Makhfud memberikan uang itu untuk pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarganya yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII seluas 2.844 meter persegi. Lahan itu atas nama Kamaludin Djaini.
Kasus itu bermula ketika lahan yang dibangun sekolah itu belum mendapatkan ganti rugi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Makhfud sebagai salah satu ahli waris Djaini mengajukan permohonan ganti rugi ke Pemkot Bekasi pada 19 Oktober 2020.
Makhfud diminta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Sesuai arahan Rahmat Effendi, Makhfud diminta berkomunikasi dengan Camat Jatisampurna Wahyudin.
"Wahyudin juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa untuk fee pengacara senilai Rp500 juta dan untuk Wahyudin senilai Rp500 juta," tulis surat dakwaan.
Baca: Rahmat Effendi Diduga Beri 'Bisikan' Khusus untuk Proyek di SKPD Pemkot Bekasi
Lalu, Rahmat Effendi diajak menemui Makhfud di Villa Glamping Jasmine, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Makhfud diminta menyerahkan Rp2 miliar bila proses ganti rugi lahan itu sudah diselesaikan.
Rahmat Effendi juga disebut meminta Rp300 juta kepada Makhfud. Permintaan itu terjadi di tengah proses gugatan ganti rugi lahan bergulir di pengadilan.
Putusan terkait gugatan ganti rugi lahan menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi harus membayar ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar. Namun, Pemkot Bekasi mengajukan banding.
Ganti rugi lahan tetap dimasukkan ke Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bekasi Tahun 2021. Padahal, tidak tercantum dalam perubahan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) Kota Bekasi Tahun 2021.
"Dikarenakan ada atensi dari Rahmat Effendi," tulis surat dakwaan.
Pemkot Bekasi akhirnya menjalankan putusan banding yang menyebutkan bahwa lahan yang harus dibayar sejumlah Rp21,8 miliar. Luas lahan yang mesti dibayar, yakni 2.244 meter persegi karena 600 meter persegi dihibahkan ke Pemkot Bekasi.
Makhfud kemudian menyerahkan Rp2 miliar melalui Wahyudin kepada Rahmat Effendi dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Makhfud juga menyerahkan Rp500 juta kepada Wahyudin sebagai bagiannya dan untuk fee pengacara sebesar Rp500 juta.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis
Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin juga kecipratan Rp200 juta dari Makhfud. Uang itu terkait kepengurusan ganti rugi lahan.
"Rahmat Effendi menerima uang keseluruhan senilai Rp2,3 miliar, Wahyudin sebesar Rp500 juta, dan Jumhana menerima uang Rp200 juta," bunyi surat dakwaan.
Makhfud didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Mantan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin didakwa
menyuap Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi sebesar Rp2,3 miliar.
Suap itu terkait pengurusan ganti rugi lahan.
"Terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah pihak seluruhnya senilai Rp3 miliar," bunyi saliman surat dakwaan yang diterima
Medcom.id, Jumat, 25 Maret 2022.
Makhfud memberikan uang itu untuk pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarganya yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII seluas 2.844 meter persegi. Lahan itu atas nama Kamaludin Djaini.
Kasus itu bermula ketika lahan yang dibangun sekolah itu belum mendapatkan ganti rugi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Makhfud sebagai salah satu ahli waris Djaini mengajukan permohonan ganti rugi ke Pemkot Bekasi pada 19 Oktober 2020.
Makhfud diminta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Sesuai arahan Rahmat Effendi, Makhfud diminta berkomunikasi dengan Camat Jatisampurna Wahyudin.
"Wahyudin juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa untuk
fee pengacara senilai Rp500 juta dan untuk Wahyudin senilai Rp500 juta," tulis surat dakwaan.
Baca:
Rahmat Effendi Diduga Beri 'Bisikan' Khusus untuk Proyek di SKPD Pemkot Bekasi
Lalu, Rahmat Effendi diajak menemui Makhfud di Villa Glamping Jasmine, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Makhfud diminta menyerahkan Rp2 miliar bila proses ganti rugi lahan itu sudah diselesaikan.
Rahmat Effendi juga disebut meminta Rp300 juta kepada Makhfud. Permintaan itu terjadi di tengah proses gugatan ganti rugi lahan bergulir di pengadilan.