Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Eks Camat Rawalumbu Didakwa Menyuap Rahmat Effendi Rp2,3 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 25 Maret 2022 09:57

Putusan terkait gugatan ganti rugi lahan menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi harus membayar ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar. Namun, Pemkot Bekasi mengajukan banding.
 
Ganti rugi lahan tetap dimasukkan ke Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bekasi Tahun 2021. Padahal, tidak tercantum dalam perubahan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) Kota Bekasi Tahun 2021.
 
"Dikarenakan ada atensi dari Rahmat Effendi," tulis surat dakwaan.

Pemkot Bekasi akhirnya menjalankan putusan banding yang menyebutkan bahwa lahan yang harus dibayar sejumlah Rp21,8 miliar. Luas lahan yang mesti dibayar, yakni 2.244 meter persegi karena 600 meter persegi dihibahkan ke Pemkot Bekasi.
 
Makhfud kemudian menyerahkan Rp2 miliar melalui Wahyudin kepada Rahmat Effendi dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Makhfud juga menyerahkan Rp500 juta kepada Wahyudin sebagai bagiannya dan untuk fee pengacara sebesar Rp500 juta.
 
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis
Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin juga kecipratan Rp200 juta dari Makhfud. Uang itu terkait kepengurusan ganti rugi lahan.
 
"Rahmat Effendi menerima uang keseluruhan senilai Rp2,3 miliar, Wahyudin sebesar Rp500 juta, dan Jumhana menerima uang Rp200 juta," bunyi surat dakwaan.
 
Makhfud didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan