Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

Kasus Suntik Modal Alkes, Polisi Segera Periksa Ahli

Siti Yona Hukmana • 23 Desember 2021 07:45

Investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.
 
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 156 korban. Sebanyak 141 korban diperiksa di posko pengaduan dengan total kerugian Rp60,7 miliar dan 15 korban diperiksa di ruang penyidik, dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar.
 
"Jadi, baru dua sumber itu ya laporan ke posko pengaduan dan sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini," ucap Ramadhan.

Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini, mereka ialah V, B, dan DR. Mereka diduga mengiming-iming para korban untuk berinvestasi dan membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Baca: Surat Perintah Kerja dari Kementerian Terhadap Pelaku Investasi Alkes Bodong Diusut
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan