Jakarta: Sebanyak tiga pelaku penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) V, B, dan DR mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari salah satu kementerian terkait pengadaan alkes. Polisi mengusut keaslian surat tersebut.
"Dia menampilkan satu paket alkes, membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait. Tentu, ini akan didalami dahulu oleh penyidik apakah surat ini pasti ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
Menurut Ramadhan, pembuatan surat tersebut membuat para korban yakin. Terlebih, memberikan tawaran keuntungan yang sangat menggiurkan, yakni hingga 30 persen.
"Bayangan korban ini, bahwa ini sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun, si pemilik atau tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari para korban. Korban memberikan uang untuk modal tersebut," kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan modus operandi para pelaku itu ialah membuat skenario seolah-olah menang tender. Kemudian, meyakinkan korban dengan SPK dari kementerian terkait dalam rangka pengadaan alkes.
Ketiga pelaku juga meyakinkan para investor atau korban dengan mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor tersebut. Para pelaku menyebut pengadaan alkes itu dilakukan dengan jumlah besar, yakni mencapai ratusan ribu box atau pcs.
"Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," kata Ramadhan.
Baca: Pelaku Investasi Alkes Bodong Tawarkan Korban Keuntungan Hingga 30%
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 156 korban. Sebanyak 141 korban diperiksa di posko pengaduan dengan total kerugian Rp60,7 miliar dan 15 korban diperiksa di ruang penyidik, dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar.
"Jadi, baru dua sumber itu ya laporan ke posko pengaduan dan sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini," ucap Ramadhan.
Jakarta: Sebanyak tiga pelaku
penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) V, B, dan DR mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari salah satu kementerian terkait pengadaan alkes.
Polisi mengusut keaslian surat tersebut.
"Dia menampilkan satu paket alkes, membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait. Tentu, ini akan didalami dahulu oleh penyidik apakah surat ini pasti ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
Menurut Ramadhan,
pembuatan surat tersebut membuat para korban yakin. Terlebih, memberikan tawaran keuntungan yang sangat menggiurkan, yakni hingga 30 persen.
"Bayangan korban ini, bahwa ini sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun, si pemilik atau tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari para korban. Korban memberikan uang untuk modal tersebut," kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan modus operandi para pelaku itu ialah membuat skenario seolah-olah menang tender. Kemudian, meyakinkan korban dengan SPK dari kementerian terkait dalam rangka pengadaan alkes.
Ketiga pelaku juga meyakinkan para investor atau korban dengan mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor tersebut. Para pelaku menyebut pengadaan alkes itu dilakukan dengan jumlah besar, yakni mencapai ratusan ribu box atau pcs.
"Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," kata Ramadhan.
Baca:
Pelaku Investasi Alkes Bodong Tawarkan Korban Keuntungan Hingga 30%
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 156 korban. Sebanyak 141 korban diperiksa di posko pengaduan dengan total kerugian Rp60,7 miliar dan 15 korban diperiksa di ruang penyidik, dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar.
"Jadi, baru dua sumber itu ya laporan ke posko pengaduan dan sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini," ucap Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)