Jakarta: Sebanyak 3 ribu orang disebut menjadi korban penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Para korban tergiur janji keuntungan hingga 30 persen.
"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
Ramadhan menuturkan modus operandi para pelaku, yakni membuat skenario seolah-olah menang tender. Kemudian, mengantongi surat perintah kerja dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes.
"Untuk meyakinkan para investor atau korban, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat para investor," ungkap Ramadhan.
Baca: Aset 3 Tersangka Investasi Alkes Bodong Dilacak
Ramadhan menyebut keuntungan berlipat ganda dijanjikan dengan alibi tengah melakukan pengadaan alkes dalam jumlah besar. Yaitu, mencapai ratusan ribu boks atau pcs.
"Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal," ucap Ramadhan.
Menurut dia, keuntungan yang dijanjikan masih dipenuhi per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021, tak ada lagi pencairan keuntungan.
"Artinya apa, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi, maka itu diselidiki penyidik Dit Tipideksus Polri," ujar Ramadhan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 141 korban hingga Selasa, 21 Desember 2021. Namun, total kerugian 141 korban belum dapat dipastikan. Hanya, kerugian terhadap 15 korban yang mencapai Rp362,385 miliar.
Polisi menangkap empat orang dalam kasus ini. V yang ditangkap di salah satu kamar kos wilayah Tangerang pada Kamis, 16 Desember 2021; B ditangkap di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB pada Jumat, 17 Desember 2021.
Lalu, DR diringkus di sebuah Villa Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Desember 2021. DR ditangkap bersama suaminya, DA.
"Ditetapkan tiga tersangka dan suaminya (DA) masih pendalaman serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Ramadhan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Lalu, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Sebanyak 3 ribu orang disebut menjadi korban penipuan
investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes). Para korban tergiur janji keuntungan hingga 30 persen.
"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
Ramadhan menuturkan modus operandi para pelaku, yakni membuat skenario seolah-olah menang tender. Kemudian, mengantongi surat perintah kerja dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes.
"Untuk meyakinkan para investor atau korban, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat para investor," ungkap Ramadhan.
Baca:
Aset 3 Tersangka Investasi Alkes Bodong Dilacak
Ramadhan menyebut keuntungan berlipat ganda dijanjikan dengan alibi tengah melakukan pengadaan alkes dalam jumlah besar. Yaitu, mencapai ratusan ribu boks atau pcs.
"Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal," ucap Ramadhan.
Menurut dia, keuntungan yang dijanjikan masih dipenuhi per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021, tak ada lagi pencairan keuntungan.
"Artinya apa, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi, maka itu diselidiki penyidik Dit Tipideksus Polri," ujar Ramadhan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 141 korban hingga Selasa, 21 Desember 2021. Namun, total kerugian 141 korban belum dapat dipastikan. Hanya, kerugian terhadap 15 korban yang mencapai Rp362,385 miliar.
Polisi menangkap empat orang dalam kasus ini. V yang ditangkap di salah satu kamar kos wilayah Tangerang pada Kamis, 16 Desember 2021; B ditangkap di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB pada Jumat, 17 Desember 2021.
Lalu, DR diringkus di sebuah Villa Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Desember 2021. DR ditangkap bersama suaminya, DA.
"Ditetapkan tiga tersangka dan suaminya (DA) masih pendalaman serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Ramadhan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Lalu, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)