Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Aset 3 Tersangka Investasi Alkes Bodong Dilacak

Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2021 16:33
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, V, B, dan DR dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Aset ketiganya kini tengah dilacak polisi.
 
"Penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.  
 
Penyidik telah memeriksa 141 korban hingga Selasa, 21 Desember 2021. Namun, polisi belum bisa memastikan total kerugian 141 korban. Kerugian terhadap 15 korban di antaranya diketahui mencapai Rp362,385 miliar.

Ramadhan mengatakan penyidik menangkap empat orang dalam kasus ini. Yakni, V yang ditangkap di salah satu kamar kos wilayah Tangerang, pada Kamis, 16 Desember 2021; B ditangkap di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB pada Jumat, 17 Desember 2021.
 
Lalu, DR diringkus di sebuah Villa Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Desember 2021. DR ditangkap bersama suaminya, DA.
 
"Ditetapkan tiga tersangka dan suaminya (DA) masih pendalaman serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Ramadhan.
 
Baca: 1 Tersangka Investasi Alkes Bodong Masih Diburu
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan