Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes), V dan B. Kini polisi tengah memburu satu tersangka lainnya.
"DR belum tertangkap, dia masih lari, masih kabur," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Senin, 20 Desember 2021.
Ma'mun mengatakan keberadaan DR sejatinya telah terlacak. Namun, penyidik kesulitan menangkap karena tersangka terus bergerak.
"Dia masih pindah-pindah terus, masih melarikan dirilah putar-putar terus ke mana-mana. Doain saja biar segera ketangkap," ujar Ma'mun.
Sebelumnya, polisi menangkap V pada Kamis, 16 Desember 2021, sedangkan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan. Namun, keduanya disebut hanya berprofesi sebagai pegawai. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca: Polisi Profiling Terduga Pelaku Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, polisi mengenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie beberapa waktu lalu.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan
investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes), V dan B. Kini polisi tengah memburu satu tersangka lainnya.
"DR belum tertangkap, dia masih lari, masih kabur," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada
Medcom.id, Senin, 20 Desember 2021.
Ma'mun mengatakan keberadaan DR sejatinya telah terlacak. Namun, penyidik kesulitan menangkap karena tersangka terus bergerak.
"Dia masih pindah-pindah terus, masih melarikan dirilah putar-putar terus ke mana-mana. Doain saja biar segera ketangkap," ujar Ma'mun.
Sebelumnya, polisi menangkap V pada Kamis, 16 Desember 2021, sedangkan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan. Namun, keduanya disebut hanya berprofesi sebagai pegawai. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca:
Polisi Profiling Terduga Pelaku Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, polisi mengenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran
investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie beberapa waktu lalu.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)