Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara.
"Rencana berikut akan memeriksa ahli," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
Dia menuturkan saksi yang akan diperiksa ialah ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, pihak bank, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"(Pemeriksaan) terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," ujar Ramadhan.
Dia menyebut modus operandi pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender. Kemudian, meyakinkan korban dengan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait dalam rangka pengadaan alkes.
"Ini akan didalami dahulu oleh penyidik apakah surat ini pasti ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga," ucap Ramadhan.
Pelaku juga meyakinkan investor atau korban dengan mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat investor. Mereka menyebut pengadaan alkes dilakukan dalam jumlah besar, mencapai ratusan ribu boks atau pcs.
"Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," beber Ramadhan.
Investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 156 korban. Sebanyak 141 korban diperiksa di posko pengaduan dengan total kerugian Rp60,7 miliar dan 15 korban diperiksa di ruang penyidik, dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar.
"Jadi, baru dua sumber itu ya laporan ke posko pengaduan dan sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga tentu kalau korban semakin banyak maka angka kerugian bisa mencapai lebih dari ini," ucap Ramadhan.
Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini, mereka ialah V, B, dan DR. Mereka diduga mengiming-iming para korban untuk berinvestasi dan membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Surat Perintah Kerja dari Kementerian Terhadap Pelaku Investasi Alkes Bodong Diusut
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri segera memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan
penipuan investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes). Pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara.
"Rencana berikut akan memeriksa ahli," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
Dia menuturkan saksi yang akan diperiksa ialah ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, pihak bank, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"(Pemeriksaan) terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," ujar Ramadhan.
Dia menyebut modus operandi pelaku membuat skenario seolah-olah menang
tender. Kemudian, meyakinkan korban dengan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait dalam rangka pengadaan alkes.
"Ini akan didalami dahulu oleh penyidik apakah surat ini pasti ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga," ucap Ramadhan.
Pelaku juga meyakinkan investor atau korban dengan mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat investor. Mereka menyebut pengadaan alkes dilakukan dalam jumlah besar, mencapai ratusan ribu boks atau pcs.
"Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," beber Ramadhan.