Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Keempat terdakwa berasal dari unsur swasta.
Mereka, ialah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Lalu, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca: Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Eks Dirut Sarana Jaya Bungkam
Tommy dan Rudy dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan, Anja dituntut lima tahun enam bulan kurungan.
"Lalu, pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan," ucap jaksa.
Sementara, PT Adonara Propertindo dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Denda itu mesti dipenuhi maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Tapi jika PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," tegas jaksa.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Adonara Propertindo. Yakni, berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun.
Perampasan barang bukti
Jaksa juga menuntut perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara. Dari terdakwa Anja dan Rudy masing-masing barang bukti berupa aset sebesar Rp35.033.663.000.
Aset itu berupa dua bidang tanah di Bali. Di luar dari itu, jaksa juga menuntut merampas aset Rudy lainnya berupa satu bidang tanah di Depok, Jawa Barat dan kendaraan mobil serta motor.
"Sehingga, dijumlah Rp115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," ucap jaksa.
Tommy, Anja, Rudy, dan PT Adonara Propertindo dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp152,5 miliar. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul. Tommy, Anja, Rudy, dan PT Adonara Propertindo dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perampasan barang bukti
Jaksa juga menuntut perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara. Dari terdakwa Anja dan Rudy masing-masing barang bukti berupa aset sebesar Rp35.033.663.000.
Aset itu berupa dua bidang tanah di Bali. Di luar dari itu, jaksa juga menuntut merampas aset Rudy lainnya berupa satu bidang tanah di Depok, Jawa Barat dan kendaraan mobil serta motor.
"Sehingga, dijumlah Rp115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," ucap jaksa.
Tommy, Anja, Rudy, dan PT Adonara Propertindo dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp152,5 miliar. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul. Tommy, Anja, Rudy, dan PT Adonara Propertindo dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)