Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

3 Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Munjul Dituntut 7 dan 5,5 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2022 19:03
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Keempat terdakwa berasal dari unsur swasta.
 
Mereka, ialah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Lalu, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca: Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Eks Dirut Sarana Jaya Bungkam
 
Tommy dan Rudy dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan, Anja dituntut lima tahun enam bulan kurungan.
 
"Lalu, pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan," ucap jaksa.
 
Sementara, PT Adonara Propertindo dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Denda itu mesti dipenuhi maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
"Tapi jika PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," tegas jaksa.
 
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Adonara Propertindo. Yakni, berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun.
 
Halaman Selanjutnya
Perampasan barang bukti Jaksa…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan