Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan kasus penghinaan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, kasus dua penghina Ahok belum dihentikan.
"Kita harus gelar perkara dulu segala sesuatunya, harus digelarkan dulu, apakah bisa dicabut atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Yusri belum dapat memastikan kasus itu dihentikan. Dia meminta semua pihak menunggu proses yang berjalan.
Sebelumnya, laporan kasus penghinaan terhadap Ahok dicabut. Kuasa hukum Ahok, Ramzy Ramzy, mengungkap sejumlah pertimbangan pencabutan laporan itu.
Kedua tersangka dinilai telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berjanji menuliskan penyesalan atas penghinaan di media sosial.
Polisi menangkap dua penghina Ahok. KS, 67, ditangkap di Bali, Rabu, 29 Juli 2020, dan EJ, 47, di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan kasus penghinaan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, kasus dua penghina
Ahok belum dihentikan.
"Kita harus gelar perkara dulu segala sesuatunya, harus digelarkan dulu, apakah bisa dicabut atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Yusri belum dapat memastikan kasus itu dihentikan. Dia meminta semua pihak menunggu proses yang berjalan.
Sebelumnya, laporan kasus penghinaan terhadap Ahok dicabut. Kuasa hukum Ahok, Ramzy Ramzy, mengungkap sejumlah pertimbangan pencabutan laporan itu.
Kedua tersangka dinilai telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berjanji menuliskan penyesalan atas penghinaan di media sosial.
Polisi menangkap dua
penghina Ahok. KS, 67, ditangkap di Bali, Rabu, 29 Juli 2020, dan EJ, 47, di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)