Dua tersangka kasus penghinaan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dua tersangka kasus penghinaan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penghentian Kasus Penghina Ahok Menunggu Gelar Perkara

Cindy • 04 Oktober 2020 07:36
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan kasus penghinaan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, kasus dua penghina Ahok belum dihentikan.
 
"Kita harus gelar perkara dulu segala sesuatunya, harus digelarkan dulu, apakah bisa dicabut atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2020.
 
Yusri belum dapat memastikan kasus itu dihentikan. Dia meminta semua pihak menunggu proses yang berjalan.

Sebelumnya, laporan kasus penghinaan terhadap Ahok dicabut. Kuasa hukum Ahok, Ramzy Ramzy, mengungkap sejumlah pertimbangan pencabutan laporan itu.
 
Kedua tersangka dinilai telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berjanji menuliskan penyesalan atas penghinaan di media sosial.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan