Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Aprilio Akbar

Empat Perwira TNI AU Mangkir Pemeriksaan KPK

Juven Martua Sitompul • 07 Mei 2018 22:54
Jakarta: Sebanyak empat perwira TNI AU mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017.
 
"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi terhadap empat orang perwira TNI AU di kantor POM TNI Cilangkap. Namun, empat saksi tidak hadir dan belum ada informasi alasan ketidakhadiran," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
 
Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan memanggil ulang keempatnya. Bahkan, menurut Febri lembaganya akan memeriksa saksi-saksi lain untuk membuktikan ihwal dari korupsi pengadaan Heli AW-101.

"Besok masih direncanakan agenda pemeriksaan saksi lain," ujarnya.
 
Baca: Pengusutan Kasus Korupsi Heli AW-101 tak Berhenti
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
 
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
 
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
 
Baca: KPK Cermati Sikap Eks KSAU
 
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan