Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017 terus berjalan. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang mendapat perhatian khusus dari kelima pimpinan lembaga Antirasuah.
"Sabar. Masih jalan, tidak berhenti. Pimpinan memiliki perhatian khusus pada kasus ini sejak awal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Saut mengaku, saat ini pihaknya tengah mengatur strategi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik sedang mencari cara terbaik untuk memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
"Penyidik masih mengatur cara terbaik model koordinasi yang akan dilakukan," ujarnya.
Baca: KPK Kantongi Banyak Data Korupsi Heli AW
Agus Supriatna sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101. Agus tidak bersikap kooperatif dengan dalil tidak ingin membocorkan rahasia negara.
Saut menyebut, sikap tidak kooperatif atau pun dalil Agus tak akan menghentikan penuntasan kasus tersebut. Apalagi, menghambat penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. "Masih berlanjut," pungkas Saut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Baca: Eks KSAU Ogah Beri Keterangan ke Penyidik KPK Soal Heli AW-101
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017 terus berjalan. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang mendapat perhatian khusus dari kelima pimpinan lembaga Antirasuah.
"Sabar. Masih jalan, tidak berhenti. Pimpinan memiliki perhatian khusus pada kasus ini sejak awal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada
Medcom.id, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Saut mengaku, saat ini pihaknya tengah mengatur strategi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik sedang mencari cara terbaik untuk memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
"Penyidik masih mengatur cara terbaik model koordinasi yang akan dilakukan," ujarnya.
Baca: KPK Kantongi Banyak Data Korupsi Heli AW
Agus Supriatna sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101. Agus tidak bersikap kooperatif dengan dalil tidak ingin membocorkan rahasia negara.
Saut menyebut, sikap tidak kooperatif atau pun dalil Agus tak akan menghentikan penuntasan kasus tersebut. Apalagi, menghambat penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. "Masih berlanjut," pungkas Saut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Baca: Eks KSAU Ogah Beri Keterangan ke Penyidik KPK Soal Heli AW-101
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)