Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna ogah memberikan keterangan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bungkam saat diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.
"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Menurut Febri, alasan Agus ogah memberikan keterangan lantaran saat kejadian, ia menjabat sebagai KSAU dan tercatat prajurit aktif. Agus berdalih terikat sumpah prajurit yang tak boleh membocorkan rahasia tentara.
"Alasannya saat kejadian saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Febri.
Baca juga: Menkopolhukam Persilahkan KPK Panggil KSAU
Agus memang cuma sekitar dua jam ada di ruang penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Kepada awak media, Agus juga ogah cerita soal kasus dugaan korupsi pengadaan heli di TNI Angkatan Udara pada 2016-2017 itu. Agus menyebut itu bagian rahasia tentara.
"Sumpah prajurit yang kelima, memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya," kata Agus usai diperiksa di Gedung KPK.
Baca juga: KPK & TNI Berkomitmen Tuntaskan Kasus Heli AW 101
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna ogah memberikan keterangan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bungkam saat diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.
"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Menurut Febri, alasan Agus ogah memberikan keterangan lantaran saat kejadian, ia menjabat sebagai KSAU dan tercatat prajurit aktif. Agus berdalih terikat sumpah prajurit yang tak boleh membocorkan rahasia tentara.
"Alasannya saat kejadian saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Febri.
Baca juga: Menkopolhukam Persilahkan KPK Panggil KSAU
Agus memang cuma sekitar dua jam ada di ruang penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Kepada awak media, Agus juga ogah cerita soal kasus dugaan korupsi pengadaan heli di TNI Angkatan Udara pada 2016-2017 itu. Agus menyebut itu bagian rahasia tentara.
"Sumpah prajurit yang kelima, memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya," kata Agus usai diperiksa di Gedung KPK.
Baca juga: KPK & TNI Berkomitmen Tuntaskan Kasus Heli AW 101
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)