Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Wiranto menilai KPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapapun.
"Hak KPK untuk memanggil siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus kasus korupsi, itu silahkan saja KPK," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Baca juga: KPK Belum Bawa Kasus Korupsi Helikopter AW 101 Ke Pengadilan Koneksitas
Ia pun memastikan pemerintah tak akan mencampuri urusan KPK dalam mengusut suatu kasus. "Kalau urusan KPK kan, sudah lama kita sampaikan pemerintah tidak akan campur tangan ya soal-soal seperti itu," ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Baca juga: 3 Prajurit TNI Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Wiranto menilai KPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapapun.
"Hak KPK untuk memanggil siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus kasus korupsi, itu silahkan saja KPK," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Baca juga: KPK Belum Bawa Kasus Korupsi Helikopter AW 101 Ke Pengadilan Koneksitas
Ia pun memastikan pemerintah tak akan mencampuri urusan KPK dalam mengusut suatu kasus. "Kalau urusan KPK kan, sudah lama kita sampaikan pemerintah tidak akan campur tangan ya soal-soal seperti itu," ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Baca juga: 3 Prajurit TNI Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)