Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto.

KPK Belum Bawa Kasus Korupsi Helikopter AW 101 Ke Pengadilan Koneksitas

Nur Azizah • 30 Mei 2017 18:46
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk membawa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut jenis Agusta Westland (AW) 101 ke peradilan koneksitas. Menurutnya, membawa perkara ke peradilan koneksitas tak mudah.
 
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk membawa kasus ke peradilan koneksitas. Hal itu, untuk menentukan majelis hakim dan teknis perkaranya.
 
"Itu belum dibicarakan. Kalau di pengadilan Tipikor hanya murni soal Tipikor saja, bagaimana kalau ada pelanggaran yang lain?" kata Febri di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.

Febri menuturkan, KPK masih sibuk mengumpulkan barang bukti. Pengumuman barang bukti berjalan di dua lembaga, KPK menangani indikator Tipikor dari pelaku sipil/swasta. Sementara Polisi Militer (POM) TNI menindak pelaku dari kalangan militer.
 
Sebelumnya, Markas Besar TNI telah menetapkan tiga prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Penyidik dari Polisi Militer TNI mengaku memiliki alat bukti cukup untuk menjerat ketiganya.
 
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Marsekal Muda FA sebagai Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pemegang kas; dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
 
Baca: 3 Prajurit TNI Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
 
Gatot mengatakan TNI juga telah memeriksa 13 saksi. Enam orang dari pihak militer dan tujuh lainnya dari sipil. Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil penyidikan gabungan antara POM TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK. Penyidikan telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
 
Dari hasil penyidikan, ditemukan potensi kerugian negara Rp220 miliar. Pengadaan helikopter disebut mencapai Rp738 miliar.
 
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp139 miliar dari rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri, selaku penyedia barang. Perusahaan ini diketahui sudah menekan kontrak dengan Mabes TNI AU dengan nomor kontrak KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tertanggal 29 juli 2016.
 
Pembelian Helikopter AW 101 menjadi polemik. Presiden Joko Widodo sempat menolak pembeliaan heli untuk VVIP ini pada Desember 2015. Agus Supriatna yang saat itu menjabat sebagai kepala staf TNI AU menyebut pembelian helikopter tetap dilakukan sesuai kebutuhan. Dia bilang pesawat digunakan untuk mengangkut pasukan dan SAR tempur.
 
Belakangan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo membatalkan pembelian itu. Dia pun sudah berkirim surat pembatalan ke pihak kontraktor.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan